Skip to main content

Hukum Bermain Catur

Hukum Bermain Catur - Permainan catur yang sering kita lihat atau mungkin pernah kita lakukan bukanlah barang baru di sekitar kita. Di tinjau dari hukum agama sendiri, permainan catur ini terjadi khilaf oleh para ulama.

Menurut para ulama hukum bermain catur ada yang mengatakan makruh, mubah dan ada juga yang haram.

Menurut madzhab Syafi'i RA hukum bermain catur adalah makruh tanzih.

Sementara menurut tiga imam madzhab Abu hanifah, Malik dan Ahmad Bin hanbal adalah haram. Ada juga dari kalangan ulama Syafi'iyyah yang setuju dengan hukum haram ini seperti imam Al-halimi dan Imam Ar Rouyani.

Menurut riwayat Imam Al baihaqi RA bahwa Muhammad Bin Sirin, Hisyam Bin 'Urwah Bin Zubaer, Bahz Bin Hakim, Asya'by dan Sa'id Bin Zubaer mereka semua bermain catur. Imam Syafi'i RA juga meriwayatkan bahwa Sa'id Bin Juber juga bermain catur. Imam Asso'luky meriwayatkan pembolehan tersebut dari Khalifah Umar Bin Khotthob RA, Abul Yasar, Abu Hurairah, Hasan Al-Bashry, Qosim Bin Muhammad, Abu Qolabah, Abu Majiz, 'Atho, Azzuhry, Robi'ah bin Abdurrahman dan Abu Azzanad Rodhiyallohu 'anhum.

Imam Ashshouly RA menyebutkan satu bagian dari kitabnya sebuah riwayat bahwa Abu Hurairah, Ali Bin Husen zainal abidin, said bin Al Musayyab, Muhammad Bin Al-munkadir, Al-A'masy, najiyah, Ikrimah, Abu Ishaq Assubai'i, Ibrahim bin Sa'd, Ibrahim bin Tholhah Bin Abdullah Bin Mu'ammar rodhiyallohu 'anhum, mereka semua bermain catur.

Tidak ada satupun hadits yang secara shohih dan shorih dimana Rosulullah SAW melarang bermain catur. Hujjah yang paling kuat bagi mereka yang mengharamkan bermain catur adalah sebuah riwayat dari Abdullah Bin Umar RA, ketika beliau ditanya tentang permainan catur, beliau berkata :

"هي شر من النرد"

"Permainan catur itu buruk, termasuk daripada permainan dadu".
Mereka berkata permainan dadu adalah haram, maka bermain catur juga haram.

Ada sebagian yang berpendapat bahwa perkataan seorang sahabat adalah hujjah tapi dengan syarat tidak ada sahabat lain yang menentangnya. (Ingat hujjah tidak berarti dalil) Disini perkataan Ibnu Umar RA ada penentangan dari sahabat-sahabat yang lainnya di mana sebagian sahabat Rosulullah SAW juga bermain catur.

Dalam Atsar Ibnu Umar RA secara dzohirnya di sebutkan bahwa catur itu seperti permainan dadu, terlepas mencakup 'Audh (sebuah pergantian seimbang agar terlepas dari judi) ataukah tidak.

Oleh karena itu para ulama menyimpulkan jika bermain catur di anggap haram maka harus ada syarat yang bisa di golongkan unsur judinya. Jika tidak ada unsur perjudiannya, maka tidak bisa di hukumi haram. Jika Atsar dari Ibnu Umar RA secara teks dzohirnya tertolak, maka gugur pula berhujjah haram dengan atsar tersebut.

Ada sebuah Riwayat dari Al Ajury dari Abu Hurairah RA bahwa Rosulullah SAW dawuh:

إذا مررتم بهؤلاء الذين يلعبون بالأزلام الشطرنج والنرد فلا تسلموا عليهم

"Jika kalian melewati orang-orang yang bermain catur dan dadu, jangan beri salam kepada mereka"
.
(Kanzul 'Ummal 40644).

Hadits ini Dho'if, karena dalam sanadnya ada orang yang bernama Sulaiman Al-yamany yang dikatakan oleh Ibnu mu'in dan muhadditsin adalah lemah. Sementara Imam Bukhori mengatakan bahwa hadits di atas adalah Munkar dan tidak sah riwayat hadits tersebut.

Jadi kalau ada sedulur-sedulur seneng main catur, ati ati bae, jangan di judikan, jangan sampai lupa sholat dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Semoga pemaparan tentang Hukum bermain Catur bermanfaat.


Wallahu A'lam
Mochammad Fuady Abdullah