Hukum LGBT Menurut Pandangan Kyai Haji Sahal Mahfudz
Hukum Homo S3ks (Baca: LGBT) - Tanya: Begini Kiai, saya mempunyai permasalahan dalam orientasi s3ks yang mempunyai ketertarikan pada sesama jenis. Saya tidak tahu apa penyebabnya, demikian pula saya tidak berdaya bahkan rasanya mustahil mengubah perilaku negatif tersebut.
Bagaimana posisi saya (homo s3ks) dipandang dari perspektif syariat Islam dan bagaimana langkah terbaik yang harus saya tempuh dalam mengarungi kehidupan dunia ini terutama tentang pernikahan?
(Ubaidillah F, Purworejo)
Jawab: Homo S3ks sering dimaknai sebagai hubungan s3ks antara sesama laki-laki baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam dubur atau anus sejenisnya.
Perilaku ini disebut liwath atau dalam istilah medis dinamakan anal s3ks. Cara lain dapat juga dengan memasukkan alat kelamin di antara dua pangkal paha sejenisnya yang disebut mufakhadzah.
Terhadap hubungan s3ks antara sesama laki-laki dengan cara liwath maupun mufakhadzah, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram bahkan dianggap sebagai perilaku yang sangat menjijikkan, keji, dan melebihi hewan. Karena hewan saja tidak melakukan hal seperti itu.
Dalam menentukan sanksinya, ada 3 (tiga) pendapat, Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hanbal memberikan sanksi dibunuh, baik yang mengerjai maupun yang dikerjai dengan alasan hadis riwayat Imam Lima (Imam Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, Nasai).
Selain adanya nash:
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به
Artinya: "Bila kalian menemukan seseorang mengerjakan pekerjaan kaum Luth (homo s3ks), maka bunuhlah yang mengerjai dan dikerjai." (HR. Abu Daud, Nasai, dan Ibn Majah).
Golongan As-Syafiiyah berpendapat bahwa sanksi pelaku tercela itu sama dengan hukum zina berdasar hadis:
إذا أتى الرجل الرجل فهما زانيان
Artinya: "Apabila ada laki-laki menyetubuhi sesama laki-laki, maka keduanya adalah berzina."
Pendapat ketiga, golongan Hanifiyah berpendapat bahwa hal itu tidak sama dengan zina. Karena itu, maka sanksinya cukup dengan ta'zir (hukuman yang dapat menjadikan orang jera).
Bagaimana posisi saya (homo s3ks) dipandang dari perspektif syariat Islam dan bagaimana langkah terbaik yang harus saya tempuh dalam mengarungi kehidupan dunia ini terutama tentang pernikahan?
(Ubaidillah F, Purworejo)
Jawab: Homo S3ks sering dimaknai sebagai hubungan s3ks antara sesama laki-laki baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam dubur atau anus sejenisnya.
Perilaku ini disebut liwath atau dalam istilah medis dinamakan anal s3ks. Cara lain dapat juga dengan memasukkan alat kelamin di antara dua pangkal paha sejenisnya yang disebut mufakhadzah.
Terhadap hubungan s3ks antara sesama laki-laki dengan cara liwath maupun mufakhadzah, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram bahkan dianggap sebagai perilaku yang sangat menjijikkan, keji, dan melebihi hewan. Karena hewan saja tidak melakukan hal seperti itu.
Dalam menentukan sanksinya, ada 3 (tiga) pendapat, Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hanbal memberikan sanksi dibunuh, baik yang mengerjai maupun yang dikerjai dengan alasan hadis riwayat Imam Lima (Imam Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, Nasai).
Selain adanya nash:
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به
Artinya: "Bila kalian menemukan seseorang mengerjakan pekerjaan kaum Luth (homo s3ks), maka bunuhlah yang mengerjai dan dikerjai." (HR. Abu Daud, Nasai, dan Ibn Majah).
Golongan As-Syafiiyah berpendapat bahwa sanksi pelaku tercela itu sama dengan hukum zina berdasar hadis:
إذا أتى الرجل الرجل فهما زانيان
Artinya: "Apabila ada laki-laki menyetubuhi sesama laki-laki, maka keduanya adalah berzina."
Pendapat ketiga, golongan Hanifiyah berpendapat bahwa hal itu tidak sama dengan zina. Karena itu, maka sanksinya cukup dengan ta'zir (hukuman yang dapat menjadikan orang jera).
Pada dasarnya para ulama yang berpendapat bahwa haram melakukan hubungan s3ks antara sesama laki-laki atau yang tidak lazim dan tidak wajar, adalah bertolak dari firman Allah sebagai berikut:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين
Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Mukminun: 5-6)
Kebutuhan biologis manusia berupa kepuasan s3ks, dalam syariat Islam bukan sekedar watak manusia yang tanpa makna. Karena manusia hidup totalitas sbg makhluk individu dan makhluk sosial yang diciptakan Allah lebih sempurna dan mulia.
Memang, manusia sulit untuk tdk memenuhi s3ksnya, namun pemenuhan itu tidaklah kemudian dilakukan secara bebas yang absolut, tetapi ada batas-batas tertentu yang secara normatif disetujui oleh masyarakat lingkungannya maupun ajaran agama yang ia yakini kebenarannya. Karena bila tdk demikian maka ia akan kehilangan kesempurnaannya dan kemuliaan, yang pada gilirannya jg akan menghilangkan identitas dirinya.
Kebebasan hubungan seksual yang absolut, disadari atau maupun tidak akan mengakibatkan perilaku yang tdk normatif dari sudut pandang sosial maupun agama. Akibatnya timbul kerusakan moral dan kehormatan yang tdk mustahil juga kerusakan jasmani.
Problema yg dihadapi para pelaku homo s3ks dan pelaku free s3x umumnya bukan sekedar hasrat terhadap pemenuhan kebutuhan s3ks semata, tetapi sudah merupakan perilaku kebiasaan, fantasi, selera, hobi, bahkan watak yg sangat sulit diubah apalagi dlm waktu yg singkat.
Namun demikian, penyembuhan terhadap permasalahan Anda bukankah hal yg mustahil. Ada banyak hal yg bisa dilakukan sbg penyembuhan homo s3ks atau kelainan s3ks yg lain.
Hal itu bisa berlaku secara individual dengan cara memperbanyak ibadah, dzikir, atau aktivitas yg dpt mengurangi pada dorongan s3ks, semisal tdk bergaul dng sesama pelaku homo s3ks.
Namun rasanya terapi individual ini relatif sangat sulit karena manusia ktk ia sendirian tetaplah manusia, ia akan berperilaku sesuai dng dorongan psikis pribadinya.
Saya yakin semua orang tahu bhw homo s3ks adalah perilaku s3ks yg tdk sehat dan keliru tetapi kadang orang tdk kuasa untuk mengendalikannya. Apalagi ktk nafsu seksual sdh begitu menguasai dirinya, orang seringkali kehilangan kontrol.
Oleh karena itu, terapi individual ini tidak bisa tidak harus didukung oleh niatan serta tekad yg kuat untuk sembuh, kesabaran, sekaligus disiplin yg tinggi.
Tipis kemungkinan orang dapat sembuh dari kelainan psikis s3ks ini dengan sendirinya, karena itu tidak ada salahnya usaha penyembuhan itu juga melibatkan orang lain, seperti menikah misalnya.
Karena dengan demikian akan ada interaksi dengan sang istri yang tidak menutup kemungkinan akan bisa memberikan kontribusi besar pada Anda, setidak-tidaknya memberikan penyaluran s3ks yg sehat, atau bergaul dengan pribadi-pribadi atau komunitas masyarakat yang memperhatikan norma-norma sosial serta agama dengan baik yang tidak membenarkan adanya homo s3ks atau aktivitas free s3x yang lain. Bila memungkinkan, mintalah bantuan dari psikiater.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين
Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Mukminun: 5-6)
Kebutuhan biologis manusia berupa kepuasan s3ks, dalam syariat Islam bukan sekedar watak manusia yang tanpa makna. Karena manusia hidup totalitas sbg makhluk individu dan makhluk sosial yang diciptakan Allah lebih sempurna dan mulia.
Memang, manusia sulit untuk tdk memenuhi s3ksnya, namun pemenuhan itu tidaklah kemudian dilakukan secara bebas yang absolut, tetapi ada batas-batas tertentu yang secara normatif disetujui oleh masyarakat lingkungannya maupun ajaran agama yang ia yakini kebenarannya. Karena bila tdk demikian maka ia akan kehilangan kesempurnaannya dan kemuliaan, yang pada gilirannya jg akan menghilangkan identitas dirinya.
Kebebasan hubungan seksual yang absolut, disadari atau maupun tidak akan mengakibatkan perilaku yang tdk normatif dari sudut pandang sosial maupun agama. Akibatnya timbul kerusakan moral dan kehormatan yang tdk mustahil juga kerusakan jasmani.
Problema yg dihadapi para pelaku homo s3ks dan pelaku free s3x umumnya bukan sekedar hasrat terhadap pemenuhan kebutuhan s3ks semata, tetapi sudah merupakan perilaku kebiasaan, fantasi, selera, hobi, bahkan watak yg sangat sulit diubah apalagi dlm waktu yg singkat.
Namun demikian, penyembuhan terhadap permasalahan Anda bukankah hal yg mustahil. Ada banyak hal yg bisa dilakukan sbg penyembuhan homo s3ks atau kelainan s3ks yg lain.
Hal itu bisa berlaku secara individual dengan cara memperbanyak ibadah, dzikir, atau aktivitas yg dpt mengurangi pada dorongan s3ks, semisal tdk bergaul dng sesama pelaku homo s3ks.
Namun rasanya terapi individual ini relatif sangat sulit karena manusia ktk ia sendirian tetaplah manusia, ia akan berperilaku sesuai dng dorongan psikis pribadinya.
Saya yakin semua orang tahu bhw homo s3ks adalah perilaku s3ks yg tdk sehat dan keliru tetapi kadang orang tdk kuasa untuk mengendalikannya. Apalagi ktk nafsu seksual sdh begitu menguasai dirinya, orang seringkali kehilangan kontrol.
Oleh karena itu, terapi individual ini tidak bisa tidak harus didukung oleh niatan serta tekad yg kuat untuk sembuh, kesabaran, sekaligus disiplin yg tinggi.
Tipis kemungkinan orang dapat sembuh dari kelainan psikis s3ks ini dengan sendirinya, karena itu tidak ada salahnya usaha penyembuhan itu juga melibatkan orang lain, seperti menikah misalnya.
Karena dengan demikian akan ada interaksi dengan sang istri yang tidak menutup kemungkinan akan bisa memberikan kontribusi besar pada Anda, setidak-tidaknya memberikan penyaluran s3ks yg sehat, atau bergaul dengan pribadi-pribadi atau komunitas masyarakat yang memperhatikan norma-norma sosial serta agama dengan baik yang tidak membenarkan adanya homo s3ks atau aktivitas free s3x yang lain. Bila memungkinkan, mintalah bantuan dari psikiater.