Beragam Kok Ikut Kata Kyai, Mari Kita Kembali Kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah
Beragam Kok Ikut Kata Kyai, kita kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah - Mungkin kita pernah, bahkan mungkin sering mendengar semisal statement diatas. Tujuan perkataan tersebut sebenarnya agar kita kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Kita semua sepakat bahwa Al-Qur'an dan sunnah adalah way of life atau pedoman hidup, sebagai sumber utama rujukan dalam berhujjah dan beragama. Hanya saja untuk memahami keduanya tentu dibutuhkan berbagai syarat agar kita tidak keluar dari Maqòshid Asy-Syar'i yang terkandung dalam kedua standart primer tersebut.
Jika kita tidak punya kemampuan dan skill dalam memahaminya, maka wajib bagi kita untuk bertaqlid dan mengikuti para ulama yang memang pakarnya dalam hal agama.
Dalam Al-Qur'an sendiri Allah 'Azza wa Jalla berfirman: "Bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kalian tidak mengetahui". (QS.An-N ahl 43).
Ayat ini bersifat umum dan harus diletakkan pada keumumannya. Artinya kita semua yang tidak mengerti diperintahkan Allah untuk bertanya kepada Ahlul ilmi. Mafhum mukholafahnya berarti haram tanpa ilmu mengutak atik sendiri dalam memahami Al-Qur'an. Disinilah pentingnya kita menjunjung tinggi dan memuliakan para ulama.
Rosulullah Saw dawuh: "Para ulama adalah pewaris para Nabi". (HR.Ahu Dawud).
Para ulama adalah jalan bagi kita dalam memahami agama.
Adanya Ijma' atau konsensus para ulama, kemudian qiyas adalah terlahir berkat ijtihad dan kemampuan para ulama. Berpegang teguh kepada ijma dan qiyas, hakikatnya mengikuti perintah Al-Qur'an sendiri.
Allah 'Azza wa Jalla berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, Taatlah kepada Allah dan Rosul dan Ulil Amri dari kalian. Kalau kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah dan Rosul". (An-Nisa 59).
Menurut Imam Ash-Shòwi dalam Hasyiahnya 'Alà tafsìr Al-Jalàlein jilid 1, hal. 302 mengatakan ayat diatas adalah dalil bahwa dasar hukum islam adalah Al-Qur'an, sunnah, ijma' dan qiyas.
Kita semua sepakat bahwa Al-Qur'an dan sunnah adalah way of life atau pedoman hidup, sebagai sumber utama rujukan dalam berhujjah dan beragama. Hanya saja untuk memahami keduanya tentu dibutuhkan berbagai syarat agar kita tidak keluar dari Maqòshid Asy-Syar'i yang terkandung dalam kedua standart primer tersebut.
Jika kita tidak punya kemampuan dan skill dalam memahaminya, maka wajib bagi kita untuk bertaqlid dan mengikuti para ulama yang memang pakarnya dalam hal agama.
Dalam Al-Qur'an sendiri Allah 'Azza wa Jalla berfirman: "Bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kalian tidak mengetahui". (QS.An-N ahl 43).
Ayat ini bersifat umum dan harus diletakkan pada keumumannya. Artinya kita semua yang tidak mengerti diperintahkan Allah untuk bertanya kepada Ahlul ilmi. Mafhum mukholafahnya berarti haram tanpa ilmu mengutak atik sendiri dalam memahami Al-Qur'an. Disinilah pentingnya kita menjunjung tinggi dan memuliakan para ulama.
Rosulullah Saw dawuh: "Para ulama adalah pewaris para Nabi". (HR.Ahu Dawud).
Para ulama adalah jalan bagi kita dalam memahami agama.
Adanya Ijma' atau konsensus para ulama, kemudian qiyas adalah terlahir berkat ijtihad dan kemampuan para ulama. Berpegang teguh kepada ijma dan qiyas, hakikatnya mengikuti perintah Al-Qur'an sendiri.
Allah 'Azza wa Jalla berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, Taatlah kepada Allah dan Rosul dan Ulil Amri dari kalian. Kalau kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah dan Rosul". (An-Nisa 59).
Menurut Imam Ash-Shòwi dalam Hasyiahnya 'Alà tafsìr Al-Jalàlein jilid 1, hal. 302 mengatakan ayat diatas adalah dalil bahwa dasar hukum islam adalah Al-Qur'an, sunnah, ijma' dan qiyas.
Masih menurut Imam Ash-Showi bahwa Ulil Amri dalam ayat tersebut memasukkan ijma' Khulafà Ar-Ròsyidun juga para Imam Mujtahid.
Pernyataan yang sama juga dikemukakan oleh Imam Fahruddin Ar-Rózi atau lebih dikenal dengan Imam Ar-Ròzi dalam karya beliau "At-Tafsir Al-Kabir" atau "Mafàtìh Al-Ghoìb", jilid 5/120-121. Hanya beliau menambahkan bahwa Ijma' dalam ayat ini adalah ijma' para ulama yang memenuhi syarat dalam beristinbath hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Menurut Ar-Rózi mereka adalah yang termasuk Ahlul halli wal 'aqdi dalam kitab-kitab ushul fiqh.
Dalam pandangan Ar-Ròzi, shighot ayat diatas "ulil amri" lebih mendekati bahwa yang dimaksud adalah para ulama diatas. Karena al-amr wa an-nahy dalam syariat adalah bagian spesifikasi ulama ini.
Para ulama ahli kalam yang tidak mengerti bagaimana cara beristinbath hukum, bahkan mufassir dan muhaddits yang tidak memiliki kemampuan dalam cara beristinbath hukum dari Al-Qur'an dan sunnah tidak masuk dalam bagian "ulil amri" dalam ayat tersebut diatas. Demikian menurut Ar-Ròzi mencoba memberi batasan pengertian ulil amri.
Kalau demikian maka mengikuti para ulama madzhab (khususnya salah satu madzhab yang empat, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) adalah perintah Alqur'an.
Pernyataan yang sama juga dikemukakan oleh Imam Fahruddin Ar-Rózi atau lebih dikenal dengan Imam Ar-Ròzi dalam karya beliau "At-Tafsir Al-Kabir" atau "Mafàtìh Al-Ghoìb", jilid 5/120-121. Hanya beliau menambahkan bahwa Ijma' dalam ayat ini adalah ijma' para ulama yang memenuhi syarat dalam beristinbath hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Menurut Ar-Rózi mereka adalah yang termasuk Ahlul halli wal 'aqdi dalam kitab-kitab ushul fiqh.
Dalam pandangan Ar-Ròzi, shighot ayat diatas "ulil amri" lebih mendekati bahwa yang dimaksud adalah para ulama diatas. Karena al-amr wa an-nahy dalam syariat adalah bagian spesifikasi ulama ini.
Para ulama ahli kalam yang tidak mengerti bagaimana cara beristinbath hukum, bahkan mufassir dan muhaddits yang tidak memiliki kemampuan dalam cara beristinbath hukum dari Al-Qur'an dan sunnah tidak masuk dalam bagian "ulil amri" dalam ayat tersebut diatas. Demikian menurut Ar-Ròzi mencoba memberi batasan pengertian ulil amri.
Kalau demikian maka mengikuti para ulama madzhab (khususnya salah satu madzhab yang empat, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) adalah perintah Alqur'an.
Alhamdulillah dihadapan kita terhampar banyak kitab-kitab ulama madzhab. Agar jangan sampai keluar dari Al-Qur'an dan sunnah maka kita harus menerimanya.
Di negara kita masih banyak kaum muslimin yang masih buta bahasa arab (termasuk penulis sendiri), maka salah satu cara dan ini yang sangat urgen, adalah mengaji secara langsung atau talaqqi dengan kyai yang memang adalah pakarnya.
Maka sering kita dengar sebagian kita kalau ditanya sesuatu, terus jawabannya kata kyai saya begitu. Jawaban ini sering jadi senjata bagi mereka yang anti madzhab untuk mengatakan:
"agama kok kata kyai, Al-Qur'an dan sunnah dong yang dipakai. Kyai bahkan ulama madzhab pun harus ditinggalkan, karena Al-Qur'an dan sunnah sudah cukup untuk menjawab semua persoalan".
Tahukan kalian bahwa Imam Syafi'i Ra berkata yang tersebut dalam kitab Al-Muwafaqot
"pernyataan para imam (mujtahid) adalah penjelas sunnah dan sunnah adalah penjelas Al-Qur'an".
Mengikuti kyai dan bertaqlid kepada ulama madzhab, hakikatnya mengikuti Al-Qur'an dan sunnah.
Semoga Tulisan Beragam Kok Ikut Kata Kyai, kita kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah menambah wawasan kita dan memperteguh keyakinan kita bahwa Beragama ikut Kyai adalah beragama yang berpegang teguh dan kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Wallohu a'lam.
Mochammad Fuady Abdullah.
Di negara kita masih banyak kaum muslimin yang masih buta bahasa arab (termasuk penulis sendiri), maka salah satu cara dan ini yang sangat urgen, adalah mengaji secara langsung atau talaqqi dengan kyai yang memang adalah pakarnya.
Maka sering kita dengar sebagian kita kalau ditanya sesuatu, terus jawabannya kata kyai saya begitu. Jawaban ini sering jadi senjata bagi mereka yang anti madzhab untuk mengatakan:
"agama kok kata kyai, Al-Qur'an dan sunnah dong yang dipakai. Kyai bahkan ulama madzhab pun harus ditinggalkan, karena Al-Qur'an dan sunnah sudah cukup untuk menjawab semua persoalan".
Tahukan kalian bahwa Imam Syafi'i Ra berkata yang tersebut dalam kitab Al-Muwafaqot
"pernyataan para imam (mujtahid) adalah penjelas sunnah dan sunnah adalah penjelas Al-Qur'an".
Mengikuti kyai dan bertaqlid kepada ulama madzhab, hakikatnya mengikuti Al-Qur'an dan sunnah.
Semoga Tulisan Beragam Kok Ikut Kata Kyai, kita kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah menambah wawasan kita dan memperteguh keyakinan kita bahwa Beragama ikut Kyai adalah beragama yang berpegang teguh dan kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Wallohu a'lam.
Mochammad Fuady Abdullah.