Skip to main content

TENTANG CIUM TANGAN

Hukum Mencium Tangan Orang Tua, Kyai atau Guru 

Mencium tangan orang tua, Kyai atau guru bukan saja bagian dari adab dan tatakrama,melainkan hal yang masyru' dan memiliki hujjah,baik melalui hadits2 Nabi SAW maupun atsar sahabat dan salafussholih.

Berikut akan kita ketengahkan dalil2 pembolehannya dan nanti juga kita akan jawab mereka yang melarang cium tangan dengan menyandarkan dari beberapa hadits terkait larangan cium tangan.

Disamping masing-masing dalil yang dijadikan pijakan antara yang memperbolehkan dan yang melarang cium tangan kita tampilkan,kita juga akan melihat bagaimana penilaian para ulama seputar hadits yang menjadi rujukan masing2,dari sisi kekuatan dan akurasinya.

Diantara dalil-dalil yang memperbolehkan cium tangan adalah:

1. Dari Mazidah Al 'Ashry RA:"Pada saat kami sedang bersama Rosulullah SAW, beliau SAW dawuh:"Akan datang satu rombongan,mereka adalah orang2 terbaiknya ahlul masyriq".Sayyidina Umar bin khoththob RA lalu berdiri dan keluar.Tiba-tiba datanglah 13 orang yang menaiki kendaraan (kuda/onta/ keledai).Lalu Umar RA bertanya,siapa kalian?.Mereka menjawab,kami rombongan dari abdul qois.Lalu Umar RA bertanya lagi,apa tujuan kalian datang kemari?apakah mau berdagang?.Mereka menjawab,tidak.Lalu umar RA meneruskan pertanyaannya,apakah kalian mau menjual senjata/pedang ini?.Mereka menajwab,tidak.Lalu Umar RA melanjutkan,atau mungkin kalian ingin bertemu Rosulullah SAW?.Mereka menjawab,ya.

Lalu Umar RA berjalan bersama mereka menuju Rosulullah SAW.Sambil menunjuk ke arah Rosulullah SAW,sayyidina Umar RA berkata,apakah beliau yang kalian cari?.Ketika mereka melihat Rosulullah SAW,mereka langsung turun dari kendaraan mereka,lalu menuju Rosulullah SAW.Diantara mereka ada yang sambil berlari,jalan biasa dan ada juga yang berjalan cepat,setelah sampai dihadapan Nabi SAW,satu persatu mereka mencium tangan mulia baginda Nabi SAW lalu duduk.

Ada satu dari rombongan tersebut bernama Asyajj (orang yang paling muda dalam rombongan tersebut).Ia menuntun ontanya,lalu menambatkannya serta membereskan dan mengumpulkan barang2 bawaan rombongan.Setelah selesai lalu bergegas menuju Rosulullah SAW dan mencium tangan mulia Baginda Nabi SAW....

(HR.Ibnu Al Muqry dalam kitab Ar Rukhshoh fî taqbil Al Yadd,hal ;66,At Thobrony dalam Al Mu'jam Al Kabîr 20/345,Abu Ya'la dalam Musnadnya 12/245).Imam Ibnu Hajar dalam fathul bary 11/57 menilai hadits ini sanadnya Jayyid.

2. Dari Az Zâri' Al Abdy RA:"Ketika kami sampai dimadinah,maka kami segera turun dari kendaraan kami lalu bergegas menuju Rosulullah SAW,kami mencium tangan dan kaki mulia Rosulullah SAW".(HR.Abu Dawud dalam Sunannya 2/778).Riwayat ini juga dinilai Jayyid sanadnya oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bary nya 11/57.

3. Dari Usamah bin Syureik RA:"Kami berdiri lalu menuju Nabi SAW,kamipun mencium tangan mulia Rosul SAW".(HR.Ibnu al Muqry dalam Ar rukhshoh fî taqbil Al Yadd,hal;58).Al Hafidz Ibnu Hajar menilai riwayat ini dengan sanad Qowiyy/kuat.Lihat Fathul Bary 11/57.

Kita masih akan melihat hadits2 yang menjelaskan tentang legalitas dan kesunnahan cium tangan,sebelum nanti kita sampai pada sebagian pendapat yang melarang cium tangan dengan berlandaskan beberapa riwayat,sekaligus bagaimana jawaban para ulama tentang riwayat2 tersebut,terkait status dan takhrij haditsnya.

Kita lanjutkan pijakan dan dalil kesunnahan cium tangan;

4.Dari Shofwan bin 'Asal RA bahwa ada dua orang yahudi datang kepada Nabi SAW dan bertanya tentang sembilan ayat...sampai diakhir hadits فقبلا يده ورجله...Mereka berdua mencium tangan kaki Nabi SAW".

(HR.Ahmad 4/239,An Nasa-i 7/111,Ibnu Majah 2/1221,Ibnu Al Muqry dalam kitab Ar Rikhshoh fii taqbil Al Yad,hal:61,Al Hakim dalam Al Mustadrok 1/52 dan At Tirmidzi 5/77).

Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut Hasan Shohih.Imam Hakim menilainya Shohih dan didukung juga oleh Al Hafidz Adz Dzahabi.Sementara Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab At Talkhish Al Habîr 4/93 mengatakan bahwa sanad hadits diatas kuat.

5.Hadits panjang dari Abdullah bin Umar RA yang pulang dari sariyyah (peperangan dimana Nabi SAW tidak ikut serta)...sampai diakhir haditsnya sebagai berikut:

فجلسنا لرسول الله صلى الله عليه وسلم قبل صلاة الفجر ، فلما خرج قمنا إليه، فقلنا : نحن الفرارون، فأقبل إلينا فقال : لا بل أنتم العكارون . قال إبن عمر : فدنونا فقبلنا يده، فقال : أنا فئة المسلمين.

Maka kemudian kami duduk sebelum sholat subuh menunggu Rosulullah SAW.Ketika Rosulullah SAW keluar,kamipun berdiri dan kami berkata:"Ya Rosulalloh...kami adalah orang2 yang lari dari peperangan" Lalu Rosulullah SAW menemui kita dan dawuh:"Tidak !..kalian adalah orang2 yang akan kembali berperang".Ibnu Umar RA berkata:"Lalu kami mendekat ke Rosulullah SAW dan kami mencium tangan mulianya.Nabi SAW dawuh:"Saya adalah kelompok kaum muslimin".

(HR.Ahmad 2/70,Bukhori dalam Adab Al Mufrod,hal;338,Abu Dawud 2/52 dan Ibnu Majah 2/1221).

Kata العكارون maknanya adalah الكرارون إلى الحرب artinya orang-orang yang siap kembali berperang atau bolak balik perang .(Lisan Al 'Arob karya Ibnu Al Mandzur 4/599).

Dua hadits diatas dan tiga hadits dalam tulisan sebelumnya (Tentang cium tangan,bag:1) adalah diantara hujjah pembolehan dan kesunnahan mencium tangan.

Tulisan berikutnya In Sya Allah kita akan melihat atsar para sahabat terkait masalah ini.Jadi pembahasan masalah ini masih akan terus bersambung In Sya Allah.

Kita sudah mengetahui beberapa hadits Rosulullah SAW yang menjadi dalil legalitas bahkan kesunnahan cium tangan.Selanjutnya kita akan melihat bagaimana atsar sahabat terkait masalah ini,dimana mereka para sahabat adalah murid yang digemblèng langsung oleh Rosulullah SAW, berkhidmah,melihat dan mendengar serta bersosial secara langsung dngan Kanjeng Nabi SAW.Serta bagaimana pula interaksi mereka dengan para murid dari generasi selanjutnya (tabi'in),khususnya dalam hal cium tangan,lalu hal ini terus berlanjut hingga generasi2 setelahnya.

1.Dari Shuhaib Maula Abbas RA berkata:"Aku melihat Sayyidina Ali bin Abi Tholib RA mencium tangan dan kaki Sayyidina Abbas RA,seraya berkata:"Wahai paman..ridho dan maafkanlah aku".(HR.Bukhori dalam Adabul Mufrod,hal;339 dan Ibnu Al Muqry dalam Ar Rukhshoh fii Taqbil Al Yad,hal;73).Menurut Al Hafidz Al Imam Ibnu Hajar,sanad riwayat ini adalah JAYYID.(lihat Fathul Bary 11/57).

2.Dari Ziyad bin Fayadh,dari Tamim bin Salamah RA berkata:"Ketika Sayyidina Umar RA datang ke Syam,beliau disambut langsung oleh Abu Ubaidah Al Jarroh (komandan pasukan perang yang ditunjuk Khalifah Umar RA dalam penaklukan syam).Abu Ubaidah RA mencium tangan Sayyidina Umar RA,lalu keduanya sama menangis".Tamim bin Salamah RA berkata:"Mencium tangan adalah sunnah".(HR.Ibnu Wahb dalam Al Jami' 1/259,Ibnu Abi Ad Dunya dalam kitab Al Ikhwan,hal;182 dan Al Baihaqy dalam Sunan Al Kubronya 7/11).

3 Dari Malik Al Asyja'i RA berkata:"Aku berkata kepada Ibnu Abi Aufa RA:"Berikan tanganmu yang dulu pernah berbai'at kepada Rosulullah SAW".Lalu Ibnu Abi Aufa RA mengulurkan tangannya dan tangan tersebut dicium oleh Malik Al Asyja'i RA.(HR Ibnu Al Muqry dalam Ar Rukhshoh fii taqbil Al Yadd,hal:89).

Disamping sebagai sandaran tentang cium tangan,riwayat ini bisa dijadikan hujjah tabarruk atau ngalap berkah dimana tangan Ibnu Abi Aufa RA pernah menyentuh dan bersalaman dengan Rosulullah SAW saat berbaiat,sehingga karena hal itu pula Malik al Asyja'i me cium tangan ibnu Abi Aufa RA.

4.Dari Tsabit Al Bunnany RA berkata kepada Anas bin Malik RA:"Bukanlah tanganmu dulu pernah menjabat tangan mulia Rosulullah SAW?".Anas bin Malik RA menjawab:"Ya".Kalau begitu berikan tanganmu.Kemudian Tsabit mencium tangan Sayyidina Anas bin Malik RA.(HR Bukhori dalam Adabul Mufrod,hal;338).

5.Dari Abu kholid dari Atho bahwa para sahabat biasa mencium tangan Rosulullah SAW.(HR.Ibnu Abi Ad dunya dalam kitab Al Ikhwan,hal;198).Menurut Hisyam Bin Muhammad Haijar Al Hasany,semua rijal riwayat ini Tsiqot atau terpercaya.

6.Dari Musa bin Dawud berkata:"pada suatu ketika aku sedang bersama Sufyan bin 'Uyainah,lalu datanglah Husain Al Ju'fy.Sufyan bin 'Uyainah lalu berdiri dan mencium tangan Husein Al Ju'fy.(Lihat Tahdzib Al Kamal 6/452).

PENDAPAT KIBARUL 'ULAMA.

- Imam Sufyan bin 'Uyainah Rohimahulloh berkata:

تقبيل يد الإمام العادل سنة

"Mencium tangan pemimpin yang adil adalah sunnah".(Ar Rukhshoh fii taqbiil Al Yadd lil Imam Ibnu Al Muqry,hal;70).

Hal yang sama juga disebutkan oleh Imam Sufyan Ats Tsaury Rohimahulloh. (lihat kitab Al Wara' Lil Imam Ahmad bin Hanbal,hal;144).

- Dalam kitab Ghoyatul Bayan 'an Al Wâqi'ât ada teks berikut:

تقبيل يد العالم أو السلطان العادل جائز

"Mencium tangan orang 'alim atau pemimpin yang adil itu diperbolehkan".

- Imam Az Zaila'iy Al Hanafy Rohimahulloh dalam kitab Al Bahr Al Rô-iq berkata:"Imam As Sarkhosy dan sebagian ulama mutaakhkhirin dari madzhab Hanafy memperbolehkan mencium tangan ulama yang wara' dan zuhud dengan tujuan tabarruk atau ngalap berkah.(lihat Al Bahr Al Rô-iq Syarh Katr Ad Daqô-iq karya Az Zaila'i,8/266).Dalam kitab yang sama juga disebutkan oleh Imam Ibnu Najim Al Hanafy tentang pembolehan mencium tangan ulama dan pemimpin yang adil,karena mengikuti pendapat ulama salaf Sufyan bin 'Uyainah yang mengatakan bahwa mencium tangan ulama dan pemimpin yang adil adalah sunnah.(Al Bahr Ar Rô-iq li Ibn Najim 8/221).

-Imam Ibn Bathol Al Maliky Rohimahulloh berkata:"Makruh hukumnya mencium tangan orang dzolim dan pemimpin yang tidak baik.Sedangkan mencium tangan ayah ibu,orang sholih dan orang yang diharap keberkahannya,maka hukumnya boleh".(lihat Kifayah At Tholib Al Robbany li risalah Ibn Abi Zaid Al Qoirwany li abi Al hasan Al Maliky 2/621).

-Imam Al Syihab Al Qorrofy Al Maliky rohimahulloh berkata:

فتقبيل اليهود ليديه ورجليه عليه الصلاة والسلام ولم ينكره دليل على مشروعيته

"Menciumnya orang yahudi terhadap tangan dan kaki Nabi SAW, dimana Nabi SAW tidak melarangnya,hal ini menjadi dalil di masyru'kannya cium tangan dan kaki".(Al Furuq lil Qorrofy 4/434).

Tulisan berikutnya kita akan melihat bagaimana para ulama menjawab pernyataan sebagian kalangan yang melarang bahkan mengharamkan cium tangan dengan berdasarkan beberapa hadits yang dijadikan pijakan mereka.Kita akan melihat nanti bagaimana takhrij dan kekuatan hadits-hadits tersebut menurut muhadditsin.

Mochammad Fuady Abdullah.