Skip to main content

SEPUTAR ZAKAT FITRAH

ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah hukumnya wajib berdasarkan hadits Rosululah SAW dari Abdullah Bin Umar ra sebagai berikut:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر او صاعا من شعير على كل حر أو عبد , ذكر أو أنثى من المسلمين.

Rosulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan ramadhan 1 sho' dari kurma atau 1 sho' dari gandum atas tiap-tiap orang islam, baik merdeka atau budak, laki-laki ataupun perempuan".
(HR Bukhori 1433 dan Muslim 984).

SYARAT-SYARAT WAJIB FITRAH:


  1. Islam. Bagi orang kafir tidak wajib zakat fitrah, sebagaimana hadits shohih riwayat ibnu Umar ra dia atas.
  2. Terbenamnya matahari di (hari) akhir bulan ramadhan (masuk maghrib.). Barang siapa yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari itu, maka ia wajib membayar zakat fitrah (dibayarkan zakat fitrahnya). Berbeda dengan dengan anak yang di lahirkan setelah terbenamnya matahari, Jika bayi lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadhan (berarti dah masuk tgl 1 Syawwal), maka ia tidak wajib fitrah. Barang siapa yang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari di akhir ramadhan, maka ia tidak wajib di bayarkan zakat fitrah, berbeda dengan orang (bayi) yang di lahirkan sebelum terbenamnya matahari di akhir ramadhan, jika bayi di lahirkan sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
  3. Seseorang yang mempunyai lebihan harta untuk makan dirinya,keluarganya pada malam dan hari raya.
Jadi jika seseorang punya harta tapi tidak cukup untuk makan dia dan keluarganya (orang yang berada di bawah kewajiban nafkahnya) di hari dan malam lebaran, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Tetapi kalau seseorang punya harta dan cukup untuk dia dan keluarganya pada saat hari raya dan malamnya, maka ia wajib fitrah, walaupun misalnya untuk hari berikutnya (setelah malam dan hari raya) tidak punya lagi harta untuk mencukupi keluarganya.

Kewajiban zakat fitrah itu pertama adalah dari dirinya sendiri kemudian baru istri dan anak-anaknya. Tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah baligh dan sudah bisa usaha (kerja). Bagi orang tua yang di berikan Allah rizqi yang berkecukupan, maka urutan untuk zakat fitrahnya adalah sebagai berikut,

pertama adalah dirinya sendiri,
Kedua istri,
Ketiga anaknya yang masih kecil (belum baligh),
lalu bapaknya, ibunya, kemudian anaknya yang sudah besar (baligh) tapi ia masih belum kerja.

Zakat fitrah jika kita hidup di indonesia,tentunya dengan menggunakan beras. Karena beras adalah makanan pokok masyarakat kita. Sebagaimana hadits di atas bahwa zakat fitrah itu 1 sho'. satu sho' adalah empat mud. Karena ukuran zaman dulu memakai sho' dan mud, maka oleh para ulama tidak ada yang menetapkan secara ijma' berapa ukurannya jika di ukur dengan ukuran zaman sekarang seperti litter ataupun kilo.

Di antara pendapat-pendapat itu ada yang mengatakan jika dengan ukuran berat gram, sekitar 2400 gram, pakai kiloan sekitar 2.4 KG, ada yang mengatakan 2.6 KG.Lebih utama jika di genapkan 3 KG bagi yang mampu.

Dalam madzhab Syafi'i, tidak boleh zakat fitrah di ganti dengan uang. Jadi harus dengan makanan pokok suatu daerah di mana seseorang berada. Tapi sebagian kalangan syafi'iyyah kontemporer ada yang memperbolehkan mengikuti madzhab Imam Abu Hanifah dimana zakat fitrah boleh di ganti dengan uang. Karena uang lebih banyak manfaatnya kepada orang fakir atau orang miskin di zaman ini bila dibanding dengan beras, dan ini lebih mendekati pada tujuan zakat fitrah itu sendiri. (lihat Al Fiqhul Manhajy 'Alaa madzhabi al Imam Syafi'i 1/231).

WAKTU ZAKAT FITRAH.

Di atas telah di sebutkan waktu WAJIB zakat fitrah adalah setelah terbenamnya matahari akhir bulan ramadhan.
Sedang waktu BOLEH nya mengeluarkan zakat fitrah adalah mulai dari awal ramadhan.
Sedangkan waktu SUNAH nya mengeluarkan zakat fitrah adalah pagi hari raya sebelum keluar menuju sholat 'ied.

Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar bahwa Rosulullah SAW menyuruh untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum berangkat menuju sholat 'Ied.
(HR Bukhori 1432).

Jika seseorang mengakhirkan zakat fitrah sampai selesainya hari raya, maka ia berdosa dan wajib qodho (tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah dan konsekuensi tetap dosa dengan mengakhirkan tersebut).

Mochammad Fuady Abdullah.