RINGKASAN SYARAT, RUKUN, SUNNAH, MAKRUH DAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU
Wudhu atau dalam bahasa indonesia dengan kata wudu atau disebagian lagi ada yang menulis dengan kata wudlu' adalah aktivitas ubudiyah guna menghilangkan hadats kecil. Di bawah ini akan saya paparkan secara singkat mengenai syarat, rukun, sunnah, makruh dan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu'.
Keluarnya sesuatu dari dua jalan (depan dan belakang) atau kubul dan dubur.Baik yang biasa seperti air kencing, tai, darah dan angin (kentut),maupun yang tidak biasa seperti madzi, wadi, cacing, kerikil, api dan lain-lain, semua hal tersebut membatalkan wudhu.
Kecuali satu hal yang tidak membatalkan wudhu yaitu keluarnya air mani. Tapi keluar air maniewajibkan mandi junub.
Tidur. Tidur ini membatalkan wudhu bagaimanapun model tidurnya seperti miring, tengkurap atau berdiri. Kecuali tidur sambil duduk dengan merapatkan pantatnya ditanah, maka ini tidak batal.
Hilang akal. Hilang akal ini bisa dengan sebab dugem, mabuk-mabukan, ayan/epilepsi, sakit, gila atau juga sebab meminum obat, baik karena kebutuhan atau tidak, maka wudhunya batal.
Bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, baik sengaja atau tidak, bersyahwat (nyetrum/dredet) atau tidak, ataupun lupa. Semuanya membatalkan wudhu.
e. Memegang kemaluan secara langsung (tanpa penghalang atau sarung tangan) dengan bagian dalam telapak tangan. Baik kemaluan sendiri atau orang lain, orang besar atau anak kecil, kemaluan depan atau belakang (buletan silit), sengaja atau tidak, semuanya membatalkan wudhu.
1. Tidak batalnya wudhu dengan sebab keluar darah dari tubuh selain dari dua jalan (kubul dan dubur).
2. Memakan daging onta tidak membatalkan wudhu. (ini dalam madzhab Syafi'i).
3. Tertawa dalam sholat. Tertawa dalam sholat membatalkan sholat tapi tidak membatalkan wudhu. Kalau cuma senyum mesem, tidak membatalkan sholat secara syariat.
4. Muntah juga tidak membatalkan wudhu.
Sengaja tidak saya lampirkan dalil-dalilnya ataupun perbedaan dengan madzhab lainnya, karena untuk lebih memudahkan saja. Sebagaimana juga saya sampaikan bahwa catatan ini hanya ringkasan saja.
Mochammad Fuady Abdullah.
1. SYARAT-SYARAT WUDHU.
Adapun syarat-syarat Wudhu adalah sebagai berikut:- Menggunakan air mutlak.
- Tidak ada penghalang atau hal yang menutupi kulit anggota wudhu.
- Mengalirkan air pada bagian anggota wudhu yang dibasuh, kecuali mengusap kepala.
- Tidak adanya sesuatu yang menafikan wudhu, seperti haid dan nifas.
- Tidak adanya hal yang menjadi sebab terlepas atau tidak sahnya wudhu. Seperti kewajiban adanya niat dari awal hingga akhir wudhu. Jadi tetap ingat dari awal hingga akhir wudhu kalau ia sedang berwudhu.
- Wujudnya islam. Jika murtad ditengah-tengah wudhu, maka seketika wudhunya tidak sah.
- Tamyiz atau anak yang sudah nyambung kalau diajak ngobrol. Jika belum tamyiz, dianggap tidak memenuhi syarat.
- Mengerti praktek wudhu.
- Menghilangkan najis terlebih dahulu jika terdapat najis pada anggota yang hendak dibasuh.
- Membasuh bagian anggota tubuh yang bersambung dengan anggota wudhu yang wajib dibasuh, supaya yakin bahwa anggota yang wajib dibasuh terkena air.
- Khusus untuk orang yang kena penyakit bèsèr/pipis terus menerus cret cret cret (nguyuh antem-anteman) dan juga wanita yang mengalami istihadhoh, keduanya wajib berwudhu setelah waktu sholat masuk. Membersihkan dan menyumpal kemaluannya lalu segera berwudhu dan sholat. Mustahadhoh dan orang bèsèr ini satu kali wudhu hanya untuk satu kali sholat fardhu. Jika masuk waktu sholat berikutnya, maka harus wudhu kembali dengan cara seperti diatas, bersihkan, cuci, sumpel lalu wudhu dan langsung sholat.
2. FARDHU/RUKUN WUDHU.
Fardhu wudhu ada 6.
- Niat.
- Membasuh wajah.
- Membasuh kedua tangan hingga siku.
- Mengusap sebagian rambut kepala.
- Membasuh dua kaki hingga mata kaki.
- Tartib atau berurutan.
3. SUNNAH-SUNNAH WUDHU.
Sunnah-sunnah wudhu ini banyak sekali. Kita sebutkan beberapa saja. Diantaranya sebagai berikut:- Membaca Bismillah sebelum mulai wudhu.
- Membasuh kedua telapak tangan.
- Bersiwak sebelum wudhu.
- Berkumur.
- Menghirup sedikit air kehidung lalu mengeluarkannya/nyirep banyu irung.
- Mengusap-usap diantara jenggot yang lebat bagi yang brewokan. Kalau jenggotnya jarang dan tipis, maka wajib air harus sampa kekulit.
- Membasuh semua rambut kepala dari depan kebelakang.
- Mengusap-ngusap diantara sela tangan dan jari saat membasuhnya.
- Mengusap dua telinga. Bagian luar dan dalam.
- Mengulang hingga tiga kali setiap membasuh dan mengusap anggota wudhu.
- Mendahulukan sebelah kanan saat membasuh tangan dan kaki.
- Menggosok-gosok setiap anggota wudhu yang dibasuh. (kalau menurut madzhab maliki, menggosok-gosok ini hukumnya wajib).
- m. Berkesinambungan membasuh dari satu anggota wudhu keanggota wudhu berikutnya. (berkesinambungan ini dalam madzhab Hanbali hukumnya wajib).
- Melebihkan membasuh dari anggota yang wajib dibasuh.
- Jadi disunahkan saat membasuh wajah dimulai dari bagian atas (pas tumbuhnya rambut bagai depan) hingga kebawah bagian wajah atau dagu yang menyambung ke leher. Begitu juga saat membasuh tangan disunahkan hingga keatas siku. Serta diatas mata kaki dekat betis ketika membasuh kaki.
- Membaca syahadat dan doa setelah wudhu.
- Menghadap kiblat saat berwudhu.
- Bagi yang pakai cincin disunahkan di gerak2kan cincinnya saat berwudhu. Sebaliknya jika dengan adanya cincin tersebut, air tidak bisa masuk kebawah lingkaran cincin, maka wajib menggerak2annya.
- Berwudhu ditempat yang lebih tinggi.
4. MAKRUH-MAKRUH DALAM WUDHU
Makruh-makruhnya dalam berwudhu meliputi- bercakap-cakap saat wudhu.
- Isrof atau berlebihan menggunakan air dalam berwudhu.Menggunakan air secukupnya,tidak berlebih-lebihan.
- Menepukan air saat membasuh wajah.
- Mengelap atau membersihkan sisa air pada anggota wudhu setelah wudhu selesai, baik dengan tangan, tissu, kain dan sebagainya. Kecuali ada 'udzur seperti air terlalu dingin atau panas yang bisa menyebabkan penyakit jika lama menempel dikulit.
- Meminta orang lain membantu membasuhkan anggota wudhu tanpa udzur. Berbeda jika sedang sakit maka tidak makruh meminta orang lain membasuhkannya.
- Tidak makruh jika hanya sekedar meminta bantuan untuk mengambilkan atau menyiramkannya.
- mubalaghoh atau berlebihan berkumur saat berpuasa.
5. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU.
Keluarnya sesuatu dari dua jalan (depan dan belakang) atau kubul dan dubur.Baik yang biasa seperti air kencing, tai, darah dan angin (kentut),maupun yang tidak biasa seperti madzi, wadi, cacing, kerikil, api dan lain-lain, semua hal tersebut membatalkan wudhu.
Kecuali satu hal yang tidak membatalkan wudhu yaitu keluarnya air mani. Tapi keluar air maniewajibkan mandi junub.
Tidur. Tidur ini membatalkan wudhu bagaimanapun model tidurnya seperti miring, tengkurap atau berdiri. Kecuali tidur sambil duduk dengan merapatkan pantatnya ditanah, maka ini tidak batal.
Hilang akal. Hilang akal ini bisa dengan sebab dugem, mabuk-mabukan, ayan/epilepsi, sakit, gila atau juga sebab meminum obat, baik karena kebutuhan atau tidak, maka wudhunya batal.
Bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, baik sengaja atau tidak, bersyahwat (nyetrum/dredet) atau tidak, ataupun lupa. Semuanya membatalkan wudhu.
e. Memegang kemaluan secara langsung (tanpa penghalang atau sarung tangan) dengan bagian dalam telapak tangan. Baik kemaluan sendiri atau orang lain, orang besar atau anak kecil, kemaluan depan atau belakang (buletan silit), sengaja atau tidak, semuanya membatalkan wudhu.
Note:
Hal-hal yang tidak membatalkan wudhu terkait yang membatalkan di atas adalah sebagai berikut:1. Tidak batalnya wudhu dengan sebab keluar darah dari tubuh selain dari dua jalan (kubul dan dubur).
2. Memakan daging onta tidak membatalkan wudhu. (ini dalam madzhab Syafi'i).
3. Tertawa dalam sholat. Tertawa dalam sholat membatalkan sholat tapi tidak membatalkan wudhu. Kalau cuma senyum mesem, tidak membatalkan sholat secara syariat.
4. Muntah juga tidak membatalkan wudhu.
Catatan:
Apa yang saya tulis dalam bagian pertama dan kedua ini seputar wudhu dan hal yang terkait didalamnya, diambil dari fiqh madzhab Syafi'i.Sengaja tidak saya lampirkan dalil-dalilnya ataupun perbedaan dengan madzhab lainnya, karena untuk lebih memudahkan saja. Sebagaimana juga saya sampaikan bahwa catatan ini hanya ringkasan saja.
Mochammad Fuady Abdullah.