Skip to main content

BAYI KEGUGURAN (KELURON) BISA MEMBERI SYAFAAT

ﻋﻦ ﻋﻠﻲّ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺇﻥّ ﺍﻟﺴِّﻘﻂ ﻟَﻴُﺮﺍﻏِﻢُ ﺭﺑَّﻪ ﺇﺫﺍ ﺃﺩﺧﻞ ﺃﺑﻮﻳﻪ ﺍﻟﻨﺎﺭ ، ﻓﻴﻘﺎﻝ : ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺴﻘﻂ ﺍﻟﻤﺮﺍﻏﻢ ﺭﺑّﻪ ! ﺃَﺩْﺧِﻞْ ﺃﺑﻮﻳﻚ ﺍﻟﺠﻨﺔ ، ﻓﻴﺨﺮﺟﻬﻤﺎ ﺑﺴﺮﺭﻩ ﺣﺘﻰ ﻳُﺪﺧﻠَﻬﻤﺎ ﺍﻟﺠﻨﺔ )). ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ )).

"Dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib RA bahwa Nabi SAW dawuh: "Sesungguhnya bayi yang keguguran itu tidak suka (meminta kepada Allah) jika kedua orang tuanya dimasukkan ke neraka. Maka diucapkan kepadanya (oleh malaikat): "wahai bayi yang protes kepada Allah!, masukkan kedua orang tuamu kesurga". Kemudian bayi yang keguguran itu dengan sarornya (bekas tali pusar yang sudah terputus dan kelak Allah sambungkan lagi diakhirat) memasukkan kedua orang tuanya kesurga" ((HR.Ibnu Majah 1608)).

Kata ﺍﻟﺴﻘﻂ boleh dibaca ﺍﻟﺴِّﻘﻂ dengan kasroh sin nya dan boleh dibaca ﺍﻟﺴَّﻘﻂ dibaca fathah sin nya dan juga boleh dibaca ﺍﻟﺴُّﻘﻂ dengan dibaca dhommah sin nya sebagaimana tersebut dalam "Al Qomus Al Muhith"nya Imam Fairuz Abady. Maknanya adalah bayi yang mati/ keguguran.

Bayi yang keguguran ini jika belum mencapai empat bulan, ruh belum ditiupkan, maka tidak perlu dimandikan dan disholati. Namun sunnah untuk dikubur. Jika diatas empat bulan maka hukumnya sama seperti mayit lainnya, dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur, walaupun sebelumnya belum ada tanda2 kehidupan dalam perut ibunya. Ini pendapat Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Syafi'i. Karena ada qoul lain dqlam pandangan Imam syafi'i, bahwa wajibnya dimandikan, dikafani dan disholati itu jika sebelumnya sudah ada tanda2 kehidupan ketika masih dalam perut.

Pendapat wajibnya dimandikan, dikafani dan disholati jika bayi keguguran sudah diatas empar bulan adalah hadits dari Al Mughiroh bin Syu'bah RA, bahwa Kanjeng Nabi SaaW dawuh:

ﻭﺍﻟﺴﻘﻂ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻳﺪﻋﻰ ﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻪ ﺑﺎﻟﻤﻐﻔﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﺣﻤﺔ .

"Bayi yang keguguran itu disholati, dan didoakan bagi kedua orangtuanya diberikan ampunan dan kasih sayang Allah". (( HR.Abu Dawud 3180 dan Ahmad dalam Musnadnya 4/249)).

Dalam riwayat An Nasa-i dan At Tirmidzi lafadznya sebagai berikut:

ﻭﺍﻟﻄﻔﻞ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ

"Anak kecil itu disholati". ((HR.An Nasa-i 1942 dan At Tirmidzi 1031)). At Tirmidzi menilai hadits ini Shohih.
Imam Ahmad berhujjah dengan hadits diatas bahwa bayi yang keguguran diatas 4 bulan, maka tetap dimandikan dan disholati walapun sebelumnya todak ada tanda2 kehidupan saat masih diperut. Jika belum mencapai empat bulan, maka tidak perlu dimandikan dan di sholati, karena ruh belum ditiupkan.

Sementara dalam kitab At Talkhish dan Ibnu Tamim mengatakan bahwa jika daging (bakal bayi) sudah berbentuk manusia walaupun belum sempurna empat bulan, maka wajib pula dimandikan dan disholati.

Hadits riwayat Ibnu Majah diatas diatas dianggap dhoif sanadnya, namun hadits tersebut punya beberapa syawahid atau pendukung yang meningkatkan nilai haditsnya. Diantar syawahidnya adalah hadits berikut:

ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺟﺒﻞ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ، ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ! ﺇﻥ ﺍﻟﺴﻘﻂ ﻟﻴﺠﺮّ ﺃﻣَّﻪ ﺑﺴﺮﺭﻩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﺇﺫﺍ ﺍﺣْﺘَﺴَﺒَﺘْﻪ )). ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ)).

"Dari Muadz bin Jabal RA; Kanjeng Nabi SAW dawuh: "Demi Dzat yang aku dalam kekuasaanNya, sesungguhnya bayi yang keguguran itu akan menuntun ibunya kesurga jika ia memintanya kepada Allah". ((HR Ibnu Majah 1609, Ahmad 5/241 dan Ath Thobrony dalam Al Mu'jam Al Kabir 20/145)).

Al Hafidz Al Mundziry menilai bahwa riwayat Imam Ahmad ini sanadnya Hasan atau mendekati Hasan.Lihat At Targhib wa At Tarhib karya Al Mundziry 3/57.

Mochammad Fuady Abdullah.