OBAT BIUS DAN QODHO SHOLAT
Ketika terjadi operasi caesar biasanya diadakan pembiusan oleh dokter agar pasien tidak merasakan sakit saat operasi, ataupun kasus lainnya seperti amputansi, operasi syaraf, pembedahan terkait organ tubuh bagian dalam yang pada akhirnya diadakan pembiusan untuk menghilangkan rasa sakit, pembiusan tersebut dengan media apapun, apakah dengan obat yang harus ditelan, menghirup sesuatu ataupun lainnya dengan tujuan agar pasien tidak tersadarkan dan tidak merasakan sakit.
Ada istri teman saya juga pernah mengalami operasi syaraf dibagian kepalanya yang menghabiskan waktu lebih dari sehari semalam.
Pertanyaannya apakah sholat yang ditinggalkan saat proses selama pembiusan terjadi kelak nanti wajib di qodho karena otomatis pembiusan tersebut berakibat hilangnya akal dan tak sadar diri?
Menurut sebagian ulama tetap wajib qodho, namun menurut Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu' syarh Al Muhadzdzab yang ashoh tidak wajib qodho.
( ﻓﺮﻉ ) ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﻭﺍﺀ ﺍﻟﻤﺰﻳﻞ ﻟﻠﻌﻘﻞ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ ﻛﻤﺎ ﺃﺷﺎﺭ ﺍﻟﻴﻪ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺷﺮﺏ ﺩﻭﺍﺀ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ،ﻭﺇﺫﺍ ﺯﺍﻝ ﻋﻘﻠﻪ ﻭﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﻫﺬﻩ ﻟﻢ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻗﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺑﻌﺪ ﺍﻹﻓﺎﻗﺔ ﻷﻧﻪ ﺯﺍﻝ ﺑﺴﺒﺐ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﺮﻡ .
(Cabang) Dikalangan kami (ulama Syafi'iyyah) memperbolehkan minum obat yang bisa menghilangkan akal karena suatu kebutuhan ('udzur seperti pengobatan dll).
Ketika akalnya "hilang" dan dalam kondisi ini ia tidak wajib mengqodho sholat yang ditinggalkannya setelah sadar dan siuman nanti, karena alasan menghilangkan akal (pembiusan) tersebut tidak dilarang.
Tentu saja berbeda dengan orang yang sengaja menghilangkan akalnya tanpa ada alasan yang dibenarkan atau bahkan diharamkan. Misalnya minum arak lalu mabuk sehari semalam, jika demikian disamping ia berdosa karena meminum arak juga wajib mengqodho sholat yang ditinggalkannya pada saat ia tidak sadarkan diri.
Mochammad Fuady Abdullah.
Ada istri teman saya juga pernah mengalami operasi syaraf dibagian kepalanya yang menghabiskan waktu lebih dari sehari semalam.
Pertanyaannya apakah sholat yang ditinggalkan saat proses selama pembiusan terjadi kelak nanti wajib di qodho karena otomatis pembiusan tersebut berakibat hilangnya akal dan tak sadar diri?
Menurut sebagian ulama tetap wajib qodho, namun menurut Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu' syarh Al Muhadzdzab yang ashoh tidak wajib qodho.
( ﻓﺮﻉ ) ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﻭﺍﺀ ﺍﻟﻤﺰﻳﻞ ﻟﻠﻌﻘﻞ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ ﻛﻤﺎ ﺃﺷﺎﺭ ﺍﻟﻴﻪ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺷﺮﺏ ﺩﻭﺍﺀ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ،ﻭﺇﺫﺍ ﺯﺍﻝ ﻋﻘﻠﻪ ﻭﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﻫﺬﻩ ﻟﻢ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻗﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺑﻌﺪ ﺍﻹﻓﺎﻗﺔ ﻷﻧﻪ ﺯﺍﻝ ﺑﺴﺒﺐ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﺮﻡ .
(Cabang) Dikalangan kami (ulama Syafi'iyyah) memperbolehkan minum obat yang bisa menghilangkan akal karena suatu kebutuhan ('udzur seperti pengobatan dll).
Ketika akalnya "hilang" dan dalam kondisi ini ia tidak wajib mengqodho sholat yang ditinggalkannya setelah sadar dan siuman nanti, karena alasan menghilangkan akal (pembiusan) tersebut tidak dilarang.
Tentu saja berbeda dengan orang yang sengaja menghilangkan akalnya tanpa ada alasan yang dibenarkan atau bahkan diharamkan. Misalnya minum arak lalu mabuk sehari semalam, jika demikian disamping ia berdosa karena meminum arak juga wajib mengqodho sholat yang ditinggalkannya pada saat ia tidak sadarkan diri.
Mochammad Fuady Abdullah.