MASALAH QODHO SHOLAT
Masalah Qodho sholat - Ahlussunnah wal jamaah pengikut madzhab empat sepakat atas kewajiban mengqodho sholat bagi orang yang meninggalkannya secara sengaja, sebagaimana wajibnya mengqodho sholat karena sebab lupa maupun tertidur.
Diantara dalil2nya adalah sebagai berikut:
1.Hadits Nabi SAW:
ﻓﺪﻳﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺣﻖ ﺑﺎﻟﻘﻀﺎﺀ
"Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar".
(H.R.Bukhori 1754-6321).
Sholat yang tertinggal dengan sebab apapun tetap menjadi tanggungan bagi seorang muslim untuk diqodho. Walaupun hadits diatas kaitannya dengan persoalan haji, namun sifat lafadznya umum dan harus diletakkan pada keumumannya, seperti kaidah yg cukup populer yakni melihat keumuman lafadz dan bukan kekhususan sebab atau 'illatnya.
Jadi sepanjang tidak terdapat dalil takhshisnya, maka harus dikembalikan pada keumumannya.
Bahkan dalil keumuman dari mafhum teks Hadits diatas, bisa kita lihat dalam riwayat dimana seseorang bertanya kepada baginda Nabi SAW tentang batalnya puasa seseorang, lalu Nabi SAW memerintahkan untuk mengqodhonya. (Lihat HR.Abu Dawud 2393).
Sholat, puasa dan haji adalah ibadah yang menurut sebagian ulama bisa saling dianalogikan/diqiyaskan satu dan lainnya. Khususnya puasa dan sholat, karena keduanya adalah sama termasuk ibadah badaniyyah. Sedangkan haji adalah ibadah badaniyyah dan màliyyah.
2. Rosulullah SAW mewajibkan qodho sholat bagi mereka yg meninggalkannya sebab lupa dan tertidur, dimana dalam riwayat At-Thobroni dalam "Al-Kabir" nya, Rosulullah SAW dawuh:
ﻻ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﻟﻬﺎ ﺇﻻ ﺫﻟﻚ
"Tidak ada kafarah/cara meleburnya kecual dengan hal itu/mengqodho".
Jika yang lupa dan tertidur saja (dua hal ini termasuk 'udzur) diwajibkan qodho, apalagi yang meninggalkannya secara sengaja. Tentu saja lebih ditekankan untuk mengqodhonya. Pa
dahal dalam sebuah hadits Nabi SAW dawuh:
ﺭﻓﻊ ﻋﻦ ﺃﻣﺘﻲ ﺍﻟﺨﻄﺄ ﻭﺍﻟﻨﺴﻴﺎﻥ ...."
Umatku dimaafkan dengan sebab lupa dan lalainya.....". (Lihat Imam Suyuthi dalam Al-Jami' Ash-Shoghir 4461, beliau menshohihkan riwayat ini).
Dan dalam hadits lain:
ﺭﻓﻊ ﺍﻟﻘﻠﻢ ﻋﻦ ﺛﻼﺙ : ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺎﺋﻢ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﻴﻘﻆ ﻭ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻼﻡ ﺣﺘﻰ ﻳﺤﺘﻠﻢ ﻭ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﻔﻴﻖ
"Ada tiga yang tidak terkena taklif/
kewajiban : Orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh dan orang gila sampai ia sembuh".
(HR.Ahmad, Abu Dawud 4398, An-Nasai 6/156, Ibnu Majah 2041, Alhakim 2/59).
Alhakim menilai hadits ini shohih, begitupun dengan Adz-Dzahabi.
Jadi intinya sholat yang tertinggal atau ditinggalkan dengan sebab lupa, tidur ataupun sengaja, tetap punya konsekwensi sama, yaitu wajib di qodho.
Mochammad Fuady Abdullah.
Diantara dalil2nya adalah sebagai berikut:
1.Hadits Nabi SAW:
ﻓﺪﻳﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺣﻖ ﺑﺎﻟﻘﻀﺎﺀ
"Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar".
(H.R.Bukhori 1754-6321).
Sholat yang tertinggal dengan sebab apapun tetap menjadi tanggungan bagi seorang muslim untuk diqodho. Walaupun hadits diatas kaitannya dengan persoalan haji, namun sifat lafadznya umum dan harus diletakkan pada keumumannya, seperti kaidah yg cukup populer yakni melihat keumuman lafadz dan bukan kekhususan sebab atau 'illatnya.
Jadi sepanjang tidak terdapat dalil takhshisnya, maka harus dikembalikan pada keumumannya.
Bahkan dalil keumuman dari mafhum teks Hadits diatas, bisa kita lihat dalam riwayat dimana seseorang bertanya kepada baginda Nabi SAW tentang batalnya puasa seseorang, lalu Nabi SAW memerintahkan untuk mengqodhonya. (Lihat HR.Abu Dawud 2393).
Sholat, puasa dan haji adalah ibadah yang menurut sebagian ulama bisa saling dianalogikan/diqiyaskan satu dan lainnya. Khususnya puasa dan sholat, karena keduanya adalah sama termasuk ibadah badaniyyah. Sedangkan haji adalah ibadah badaniyyah dan màliyyah.
2. Rosulullah SAW mewajibkan qodho sholat bagi mereka yg meninggalkannya sebab lupa dan tertidur, dimana dalam riwayat At-Thobroni dalam "Al-Kabir" nya, Rosulullah SAW dawuh:
ﻻ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﻟﻬﺎ ﺇﻻ ﺫﻟﻚ
"Tidak ada kafarah/cara meleburnya kecual dengan hal itu/mengqodho".
Jika yang lupa dan tertidur saja (dua hal ini termasuk 'udzur) diwajibkan qodho, apalagi yang meninggalkannya secara sengaja. Tentu saja lebih ditekankan untuk mengqodhonya. Pa
dahal dalam sebuah hadits Nabi SAW dawuh:
ﺭﻓﻊ ﻋﻦ ﺃﻣﺘﻲ ﺍﻟﺨﻄﺄ ﻭﺍﻟﻨﺴﻴﺎﻥ ...."
Umatku dimaafkan dengan sebab lupa dan lalainya.....". (Lihat Imam Suyuthi dalam Al-Jami' Ash-Shoghir 4461, beliau menshohihkan riwayat ini).
Dan dalam hadits lain:
ﺭﻓﻊ ﺍﻟﻘﻠﻢ ﻋﻦ ﺛﻼﺙ : ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺎﺋﻢ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﻴﻘﻆ ﻭ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻼﻡ ﺣﺘﻰ ﻳﺤﺘﻠﻢ ﻭ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﻔﻴﻖ
"Ada tiga yang tidak terkena taklif/
kewajiban : Orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh dan orang gila sampai ia sembuh".
(HR.Ahmad, Abu Dawud 4398, An-Nasai 6/156, Ibnu Majah 2041, Alhakim 2/59).
Alhakim menilai hadits ini shohih, begitupun dengan Adz-Dzahabi.
Jadi intinya sholat yang tertinggal atau ditinggalkan dengan sebab lupa, tidur ataupun sengaja, tetap punya konsekwensi sama, yaitu wajib di qodho.
Mochammad Fuady Abdullah.