SEPUTAR MASALAH TAQLID
Seputar Masalah Taqlid - Mengikuti perkataan ulama dalam soal furu' itu boleh secara ijma'.
Sebagaimana ulama besar madzhab Hanbali, Al 'Allámah Ibnu Quddamah Al Maqdisy dalam kitab Roudhoh An Nâdzir,beliau berkata:
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﻘﻠﻴﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﻭﻉ ﻓﻬﻮ ﺟﺎﺋﺰ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ
Berdasarkan firman Allah :
ﻓﺴﺌﻠﻮﺍ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﺇﻥ ﻛﻨﺘﻢ ﻻ ﺗﻌﻠﻤﻮﻥ .
"Bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kalian tidak mengerti". ( QS An Nahl;43).
Setiap kali tidak mengerti, maka diperintahkan kita untuk bertanya. 'illat perintah untuk bertanya adalah karena ketidakmengertian.
Ketika ada yang bertanya kenapa ente qunut shubuh atau kenapa ente baca Bismillah (dalam surat al-fatihah) keras dalam sholat jahriyyah?.
Lalu dijawab karena saya mengikuti Imam Syafi'i. Lalu sang penanya ngomong lagi, kenapa ngikutin Imam Syafi'i, kenapa gak ngikutin Nabi?
Orang semacam ini mungkin tidak faham soal madzhab dan bagaimana para mujtahid madzhab menggali hukum.
Propaganda anti madzhab dan mengajak orang untuk kembali kepada Al-Qur'an as sunnah secara langsung adalah tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan pesan Al-Qur'an sendiri. Bahkan bisa berakibat fatal jika orang-orang awam yang tidak mengenal pesantren, tidak pernah mendalami dasar-dasar ilmu agama, lalu langsung menyimpulkan hukum sendiri dengan modal membaca terjemahan Al-Qur'an dan terjemah hadits shohih bukhori, muslim dan lainnya.
Imam Malik RA dawuh:
ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﺍﻟﻤﺠﺘﻬﺪﻳﻦ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﻛﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺠﺘﻬﺪﻳﻦ ﺍﻹﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﻲ ﺃﻋﻴﺎﻥ ﺍﻷﺩﻟﺔ .
"Wajib dari kalangan umum/awam untuk bertaklid (mengikuti) para mujtahid dalam soal hukum, sebagaimana wajibnya para mujtahid dalam ijtihadnya untuk berpegang pada dalil yang jelas".
Perkataan Imam Malik RA ini memberi penegasan bahwa orang awam dalam persoalan hukum agama, tidak boleh langsung memahami dari Al-Qur'an dan as-sunnah, wajib bagi mereka untuk mengikuti para mujtahid.
Sebagaimana para mujtahid sendiri punya kewajiban harus berpegang langsung pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Legalitas taqlid ini justru dijelaskan oleh Al-Qur'an dan As Sunnah sendiri. Seperti dalam surat An Nisa ayat 59, At Taubah ayat 122 dan lainnya. Dalam As Sunnah bisa dilihat seperti hadits no 3057 dalam musnad Ahmad 1/330 dan Abu Dawud 1/132 dengan no hadits 336 dan lainnya.
Mochammad Fuady Abdullah
Sebagaimana ulama besar madzhab Hanbali, Al 'Allámah Ibnu Quddamah Al Maqdisy dalam kitab Roudhoh An Nâdzir,beliau berkata:
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﻘﻠﻴﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﻭﻉ ﻓﻬﻮ ﺟﺎﺋﺰ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ
Berdasarkan firman Allah :
ﻓﺴﺌﻠﻮﺍ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﺇﻥ ﻛﻨﺘﻢ ﻻ ﺗﻌﻠﻤﻮﻥ .
"Bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kalian tidak mengerti". ( QS An Nahl;43).
Setiap kali tidak mengerti, maka diperintahkan kita untuk bertanya. 'illat perintah untuk bertanya adalah karena ketidakmengertian.
Ketika ada yang bertanya kenapa ente qunut shubuh atau kenapa ente baca Bismillah (dalam surat al-fatihah) keras dalam sholat jahriyyah?.
Lalu dijawab karena saya mengikuti Imam Syafi'i. Lalu sang penanya ngomong lagi, kenapa ngikutin Imam Syafi'i, kenapa gak ngikutin Nabi?
Orang semacam ini mungkin tidak faham soal madzhab dan bagaimana para mujtahid madzhab menggali hukum.
Propaganda anti madzhab dan mengajak orang untuk kembali kepada Al-Qur'an as sunnah secara langsung adalah tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan pesan Al-Qur'an sendiri. Bahkan bisa berakibat fatal jika orang-orang awam yang tidak mengenal pesantren, tidak pernah mendalami dasar-dasar ilmu agama, lalu langsung menyimpulkan hukum sendiri dengan modal membaca terjemahan Al-Qur'an dan terjemah hadits shohih bukhori, muslim dan lainnya.
Imam Malik RA dawuh:
ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﺍﻟﻤﺠﺘﻬﺪﻳﻦ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﻛﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺠﺘﻬﺪﻳﻦ ﺍﻹﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﻲ ﺃﻋﻴﺎﻥ ﺍﻷﺩﻟﺔ .
"Wajib dari kalangan umum/awam untuk bertaklid (mengikuti) para mujtahid dalam soal hukum, sebagaimana wajibnya para mujtahid dalam ijtihadnya untuk berpegang pada dalil yang jelas".
Perkataan Imam Malik RA ini memberi penegasan bahwa orang awam dalam persoalan hukum agama, tidak boleh langsung memahami dari Al-Qur'an dan as-sunnah, wajib bagi mereka untuk mengikuti para mujtahid.
Sebagaimana para mujtahid sendiri punya kewajiban harus berpegang langsung pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Legalitas taqlid ini justru dijelaskan oleh Al-Qur'an dan As Sunnah sendiri. Seperti dalam surat An Nisa ayat 59, At Taubah ayat 122 dan lainnya. Dalam As Sunnah bisa dilihat seperti hadits no 3057 dalam musnad Ahmad 1/330 dan Abu Dawud 1/132 dengan no hadits 336 dan lainnya.
Mochammad Fuady Abdullah