Skip to main content

BENARKAH SAAT TAYAMMUM KETIKA MENGUSAP TANGAN CUKUP SAMPAI PERGELANGAN DAN TIDAK SAMPAI SIKU?

Benarkah Saat Tayammum Ketika Mengusap Tangan Cukup Sampai Pergelangan dan Tidak Sampai Siku?- Sebuah pengalaman pribadi ketika saya pernah tanya tentang tayammum kepada salah seorang imam Masjid (berkebangsaan mesir) diqatar,beliau mengatakan bahwa ketika mengusap tangan maka cukup hanya sampai pergelangan saja.Tentu saja ini berbeda dengan yang selama ini saya fahami bahwa mengusap tangan saat tayammum adalah hingga siku.

Ternyata memang dalam madzhab maliky (Imam Malik bin Anas RA) demikian.Imam Malik RA dawuh:"Dalam tayammum mengusap kedua tangan itu telapak tangan luar dan dalam (èpèk-èpèk) hingga pergelangan.

Imamuna Asy Syafi'i RA dalam qoul jadidnya (dan ini menjadi pendapat resmi kalangan Syafi'iyyah) mengatakan bahwa mengusap kedua tangan saat tayammum sama dengan ketika membasuh tangan saat wudhu.Artinya mengusap hingga ke siku.

Para ulama Syafi'iyyah menyandarkan pendapatnya dengan sebuah hadits dari Ibnu Umar RA,bahwa Nabi SAW bersabda :

التيمم ضربتان، ضربة للوجه وضربة لليدين إلى المرفقين.

"Tayammum itu dua tepukan (usapan).Mengusap wajah dan dua tangan hingga kedua siku". (HR.Ad Daruquthny,Al Hakim dan AlBaihaqy).

Bahkan ada hadits senada dengan diatas dari Abu Zuber dari Jabir bin Abdillah RA dimana Imam Hakim dan Adz Dzahabi menilai shohih sanadnya.Imama Ad Daruqutni mengatakan bahwa rijalul haditsnya tsiqôt atau bisa dipercaya.(lihat At Talkhish 1/151 dan lihat pula ta'liq Sayyid Abdullah Hasyim Alyamany bi Hamisy At Talkhish,Ad Daruquthny 1/180,181,Al Hakim dalam Al Mustadrok 1/179,180,Al Baihaqy 1/207 dan Ath Thobrony juga menyebutkannya dalam Al Kabir 12/367).

Lalu bagaimana dengan ayat:

فامسحوا بوجوهكم وأيديكم

"Maka usaplah muka dan tanganmu". (QS.An Nisa,43).

Lafadz أيديكم adalah lafadz mutlak, sehingga mengusap tangan yang diperintahkan ayat tayammum ini sudah dianggap sah dengan mengusap bagian manapun dari yang namanya tangan. Sedangkan dalam wudhu, tangan yang harus dibasuh diqoyyidi sampai siku dan tidak boleh kurang dari itu.Sebagaimana ayat berikut:

فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق

"Maka basuhlah wajah dan kedua tanganmu dengan/hingga/bersama siku". (QS.Al Maidah,6).

Kedua ayat diatas sebab hukumnya sama namun Mahkum bih nya berbeda.Sebabnya adalah sama yaitu hadats,sedang mahkum bih nya berbeda.Ayat pertama adalah mengusap,sedangkan ayat kedua adalah membasuh.

Menurut pendapat yang ashoh,dalam hal ini mutlak dibatasi dengan sifat atau qoyyid yang ada pada dalil muqoyyad dengan teori qiyas atau analogi.Artinya mutlak diqiyaskan pada muqoyyad. Dengan demikian mengusap tangan dalam tayammum juga diqoyyidi sampai siku dan tidak boleh kurang, sebagaimana dalam wudhu.

Jadi 'ibarotnya begini:

وإن اختلف حكمهما أو سببهما ولم يكن ثم مقيد بمتنافيين أو كان أولى بأحدهما قيد قياسا فى اﻷصح.

Jadi menurut pendapat yang ashoh,mutlak dibatasi dengan qoyyid yg terdapat pada dalil muqoyyad dengan teori qiyas atau analogi diantara syaratnya adalah hukumnya (mahkum bih) berbeda, kemudian (atau) illat dan sebabnya berbeda dan disitu tidak ada lafadz yang dibatasi/diqoyyidi dengan dua sifat yang berlawanan atau terdapat dua lafadz yang dibatasi dengan dua sifat yang berlawanan namun dalil mutlak lebih sesuai dengan salah satunya.

Referensi;

-Nihayatul Mathlab karya Imam Haromain,1/159.
-Ghoyatul Wushul fii Syarhi Lubbil Ushul,82 karya Imam Haromain.

Mochammad Fuady Abdullah ZM.