ALASAN ATAU 'UDZUR YANG DIPERBOLEHKAN ORANG TIDAK BERPUASA.
KETENTUAN HUKUM BAGI ORANG YANG TIDAK BERPUASA.
Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa,dibagi empat kategori:
1. Wajib mengqodho tanpa fidyah.Mereka adalah wanita haidh,Nifas,sakit,musafir dan orang yang kena penyakit ayan.
2. Wajib fidyah tanpa qodho.Mereka adalah orang tua yang sudah tidak lagi kuat berpuasa.Masuk juga dalam kategori ini adalah orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi sembuhnya.
Cara membayar fidyah yang afdhol adalah setiap hari dimana orang yang masuk kategori kedua ini tidak berpuasa.Boleh juga fidyah di kumpulkan beberapa hari,lalu dibagikan.
3. Wajib qodho dan fidyah.Mereka adalah wanita hamil dan menyusui,jika alasan berbukanya adalah sebab anak yang dikandungnya atau anak yang disusuinya.
Jika berbuka karena sebab sang ibu sakit,maka ia hanya wajib mengqodho tanpa fidyah.
Termasuk juga dalam kategori ketiga ini,orang yang punya kewajiban qodho,diberi Allah kesempatan mengqodho namun ia tidak mengqodhonya sampai masuk ramadhan berikutnya.Maka orang ini disamping tetap punya hutang puasa,diwajibkan pula membayar fidyah.
Namun jika dalam rentang waktu antara syawwal hingga ramadhan tidak ada kesempatan untuk mengqodho,seperti sebab sakit yang terus menerus atau akibat menyusui yang berkelanjutan,maka ia hanya tetap berhutang untuk mengqodho tanpa fidyah.
4.Tidak ada kewajiban qodho dan tidak pula kewajiban fidyah.Mereka adalah orang gila.Hanya saja ada pendapat sebagian ulama,bahwa orang gila jika sembuh dari gilanya,ia disunahkan mengqodho puasa yang ditinggal selama masa gilanya.(lihat Asybah wa An Nadzo-ir,hal;446).
NB:
Fidyah memberi makan orang miskin atau 1 mud makanan pokok.Jika menggunakan beras,maka 1 mud = 600 gram (kitab Al Mu'tamad fi fiqh Asy Syafi'i).Pendapat lainnya 1 mud = 679,79 gram atau dibulatkan 680 gram.
Nantikan tulisan-tulisan penting berikutnya terkait masalah puasa.
Mochammad Fuady Abdullah.