HADITS MAUDHU', BOLEHKAH DIAMALKAN?
Hadits Maudhu', Bolehkah Diamalakan? - Membaca sebuah tulisan disalah satu web terkait dengan puasa tarwiyah dan arafah. Ada sedikit yang menggelitik fikiran saya, dimana penulis yang menyebutkan sendiri bahwa puasa tanggal 8 dzulhijjah atau tarwiyah adalah hadits maudhu'.
Secara detail penulis menyebut redaksi hadits bahwa puasa tanggal 8 dzhul hijjah (hari tarwiyah) menghapus dosa setahun. Dinukil dari kitab Musnad Al-firdausnya Imam Ad Dailamy 2/248, yang dalam perawi hadits diatas disebutkan oleh penulis ada orang yang bernama Muhammad bin Saib Alkalby yang diketahui sebagai Pendusta dan Ali bin Ali Al-himyari yang dianggap majhul atau tak dikenal. Sehingga hadits ini dihukumi maudhu'.
Dalam penjelasannya sipenulis memperbolehkan mengamalkan hadits maudhu' dalam Fadhoil Al A'mal atau dalam hal meraih keutamaan. Pengertian yang saya tangkap adalah bahwa penulis berkesimpulan diperbolehkannya melakukan amal sholih dengan menyandarkan pada hadits maudhu'.
Dalam pemahaman saya yang sempit ini,jangankan beramal dengan hadits maudhu', hadits yang derajatnya dho'if jiddan saja, tidak boleh dijadikan sandaran oleh para ulama ahli hadits.
Setahu saya yang diperbolehkan dijadikan hujjah dalam fadhoilul a'mal adalah hadits dho'if. Menurut Imam Nawawi Rohimahulloh ini adalah kesepakatan para ulama. Walau sebagian lain, hal ini bukan konsensus ulama namun hanya jumhur atau pendapat mayoritas ulama.
Dalam muqoddimah muhaqqiq kitab Al-Matjar Ar Robih, malah disebutkan disana terkait pengamalan hadits dhoif, ada tiga pendapat para ulama dan salah satunya adalah mutlak tidak diperbolehkan mengamalkan hadits dhoif walau dalam fadhoil a'mal sekalipun. Pendapat ini saya anggap syadz karena memang mayoritas bahkan ittifaq (sebagaimana menurut imam Nawawi diatas) bahwa hadits dhoif adalah hujjatun fii-fadhoil a'mal bittifâqil 'ulama dan bukan pada persoalan hukum dan akidah.
Nah.. kembali pada persoalan di atas yang terus terang nggrunek ning ati (mengganjal di hati) yang berpendapat bahwa hadits maudhu' boleh dijadikan sandaran dalam fadhoil a'mal.
Sebagaimana saya sebutkan tadi bahwa yang diperbolehkan dijadikan hujjah dalam fadhoil a'mal adalah hadits dhoif, bukan dhoif jiddan, apalagi maudhu'.
Jadi menurut hemat saya, jika kita mau puasa tanggal 8 dzul hijjah (hari tarwiyah), maka lebih baik pakai sandaran hadits lain walapun bersifat umum, seperti hadits dalam riwayat Ahmad, Kanjeng Nabi Saw bersabda: "Puasa adalah benteng yang melindungi seseorang dari api neraka" (HR.Ahmad). Hadits ini dinilai Hasan.
Wis lah semono bae.
Mochammad Fuady Abdullah.
Secara detail penulis menyebut redaksi hadits bahwa puasa tanggal 8 dzhul hijjah (hari tarwiyah) menghapus dosa setahun. Dinukil dari kitab Musnad Al-firdausnya Imam Ad Dailamy 2/248, yang dalam perawi hadits diatas disebutkan oleh penulis ada orang yang bernama Muhammad bin Saib Alkalby yang diketahui sebagai Pendusta dan Ali bin Ali Al-himyari yang dianggap majhul atau tak dikenal. Sehingga hadits ini dihukumi maudhu'.
Dalam penjelasannya sipenulis memperbolehkan mengamalkan hadits maudhu' dalam Fadhoil Al A'mal atau dalam hal meraih keutamaan. Pengertian yang saya tangkap adalah bahwa penulis berkesimpulan diperbolehkannya melakukan amal sholih dengan menyandarkan pada hadits maudhu'.
Dalam pemahaman saya yang sempit ini,jangankan beramal dengan hadits maudhu', hadits yang derajatnya dho'if jiddan saja, tidak boleh dijadikan sandaran oleh para ulama ahli hadits.
Setahu saya yang diperbolehkan dijadikan hujjah dalam fadhoilul a'mal adalah hadits dho'if. Menurut Imam Nawawi Rohimahulloh ini adalah kesepakatan para ulama. Walau sebagian lain, hal ini bukan konsensus ulama namun hanya jumhur atau pendapat mayoritas ulama.
Dalam muqoddimah muhaqqiq kitab Al-Matjar Ar Robih, malah disebutkan disana terkait pengamalan hadits dhoif, ada tiga pendapat para ulama dan salah satunya adalah mutlak tidak diperbolehkan mengamalkan hadits dhoif walau dalam fadhoil a'mal sekalipun. Pendapat ini saya anggap syadz karena memang mayoritas bahkan ittifaq (sebagaimana menurut imam Nawawi diatas) bahwa hadits dhoif adalah hujjatun fii-fadhoil a'mal bittifâqil 'ulama dan bukan pada persoalan hukum dan akidah.
Nah.. kembali pada persoalan di atas yang terus terang nggrunek ning ati (mengganjal di hati) yang berpendapat bahwa hadits maudhu' boleh dijadikan sandaran dalam fadhoil a'mal.
Sebagaimana saya sebutkan tadi bahwa yang diperbolehkan dijadikan hujjah dalam fadhoil a'mal adalah hadits dhoif, bukan dhoif jiddan, apalagi maudhu'.
Jadi menurut hemat saya, jika kita mau puasa tanggal 8 dzul hijjah (hari tarwiyah), maka lebih baik pakai sandaran hadits lain walapun bersifat umum, seperti hadits dalam riwayat Ahmad, Kanjeng Nabi Saw bersabda: "Puasa adalah benteng yang melindungi seseorang dari api neraka" (HR.Ahmad). Hadits ini dinilai Hasan.
Wis lah semono bae.
Mochammad Fuady Abdullah.