Skip to main content

Perbedaan Pendapat Diantara Ulama Syafi'iyah tentang Ketentuan Qadha Shalat Bagi Orang Yang Meninggal

Perbedaan Pendapat Diantara Ulama Syafi'iyah tentang Ketentuan Qadha Shalat Bagi Orang Yang Meninggal - Dikalangan Syafi'iyah terdapat perbedaan pendapat diantara ulama mengenai ketentuan qadha shalat orang yang telah meninggal :

  • Sebagian Ulama menyatakan tidak wajib diqadha. 
  • Sebagian memilih di qadha. 
  • Sebagian memilih diganti setiap satu shalat dengan satu MUD (62,5 gram). 

( فائدة )
من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة

[ FAEDAH ] Barangsiapa meninggal dunia dan ia punya hutang shalat maka tidak ada qadha dan bayar fidyah.

Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau.

Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan warisan untuk menshalati atas namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama pengikut syafi’i memilih dengan mengganti setiap satu shalat satu mud.

Syekh Muhib at-Thabry berkata "Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik berupa ibadah wajib ataupun sunah". (I’aanah at-Thoolibiin I/24).

Wallahu A'lam
Muchammad Fuady Abdullah