Skip to main content

Sampaikah Bacaan Surat Al-Qur'an Yang Pahalanya Dikhususkan Untuk Orang Yang Sudah Mati?

Akhir-akhir ini banyak sekali orang-orang yang memperdebatkan masalah yang sudah usang dan sudah lama dijawab oleh para Imam-imam Madzhab tentang Sampaikah Bacaan Surat Al-Qur'an Yang pahalanya dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal atau sudah mati, baik dari kerabat atau orang lain.

Kalau saya Sendiri berkeyakinan akan sampainya pahala tersebut, secara, saya orang NU, dan orang-orang NU meyakini hal tersebut karena memang para Kyai NU memberikan Nasehat akan sampainya bacaan al-Qur'an kepada orang yang sudah meninggal, dan orang-orang NU menjadikan itu sebuah tradisi atau kebiasaan sebagai bentuk berbakti kepada orang tua yang telah tiada dengan cara atau gaya tahlilan atau menghatamkan Al-Qur'an yang pahalanya dikhususkan buat almarhum orang tuanya atau kerabat-kerabatnya.

Akhir-akhir ini muncul beberapa golongan yang menamakan dirinya sebagai orang bermanhaj salafy (pengikut orang-orang salaf "ngakunya begitu") yang mempermasalahkan amaliyah orang NU. Bukan hanya mempermasalahkan atau mempertanyakan, bahkan mereka berani menuduh bahwa kegiatan amaliyah orang NU ini dicap sesat karena hal disebut sebagai bid'ah.

Disini saya akan memaparkan sebuah alasan bahkan bukti akan kebenaran amaliyah orang-orang NU terkait tuduhan bid'ah orang-orang NU.

Tak usahlah saya bawakan sebuah penjelasan atau argumen dari ulama'-ulama' sekaliber Imam al-ghozali, Imam Nawawi, Ibnu hajar al-asqolani dan lain sebagainya. akan tetapi saya akan tampilkan sebuah fatwa dari syekh yang katanya mereka menyandarkan ilmunya dari sang syekh tersebut, yaitu syekh Muhammad bin sholih al-utsaimin.

Silahkan di cek di dalam Kitab Majmu' Fatawa Wa Rosail Fadhilat Asy Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin.

359.Ditanyakan pada Syekh tentang hukum bacaan Al-Qur'an untuk ruh si mayyit.

Syekh Utsaimin menjawab:

"Membaca Al-Qur'an yang pahalanya dihadiahkan untuk mayyit ada dua pendapat dikalangan ahlul ilmi".

Pertama
: Hal tersebut tidak disyariatkan. Artinya mayyit tidak mendapat manfaat dalam hal ini. Dalam pengertian lain pahalanya tidak sampai.

Kedua : Mayyit mendapat manfaat. Artinya boleh seseorang membaca Al-Qur'an yang pahalanya diniatkan untuk mayyit fulan atau fulanah dari kalangan muslimin, kerabat atau bukan.

Dan pendapat yang ROJIH adalah pendapat kedua. Karena ada hadits yang menjelaskan jenis ibadah yang pahalanya sampai kepada mayyit sebagaimana hadits Sa'd bin Ubadah tentang sedekah.....".

Note:

Salah satu ulama mereka dengan jelas memilih dan menguatkan pendapat yang mengatakan boleh dan sampainya pahala membaca Al-Qur'an kepada mayyit. Contoh kecilnya bacaan surat Al-fatihah, yasin, Al-Ikhlash, falaq bin nas, ayat kursi dll

Wallahu A'lam
Muchammad Fuady Abdullah