Standarisasi Menjadi Seorang Mufti Menurut Imam Ahmad Bin Hambal
Standarisasi Menjadi Seorang Mufti Menurut Imam Ahmad Bin Hambal - Muhammad bin Abdullah bin Al-Munady berkata: "Saya mendengar seorang laki-laki bertanya kepada Imam Ahmad Bin Hambal RA, Jika ada seseorang hafal 100.000 hadits, apakah ia bisa disebut Fakih (ahli Fiqh)?"
Imam Ahmad bin Hambal RA menjawab: "Tidak!".
Lalu orang itu bertanya lagi, "kalau 200.000?".
Imam Ahmad RA menjawab: "Tidak!".
Jika 300.000?. Jawabannya pun "Tidak!". Jika 400.000?, baru Imam Ahmad bin Hambal menjawab: "Ya".
Disaat yang lain Muhammad bin Abdullah bin Al-Munady berkata bahwa Abul Husein berkata: "Aku pernah bertanya kepada kakekku, berapa banyak Imam Ahmad bin Hanbal RA hafal hadits?".
Lalu kakek menjawab "bahwa Imam Ahmad RA hafal 600.000 hadits".
Abu Ishaq berkata: "Aku pernah berbicara di Masjid Al-Mansur untuk berfatwa. Dan aku sebutkan perihal diatas. Tiba-tiba ada seseorang bertanya kepadaku: "Engkau berani berfatwa kepada orang-orang, apakah engkau hafal hadits dengan kadar (400.000 keatas sebagaimana menurut Imam Ahmad) itu?".
Lalu aku menjawab:"Tidak!..Aku hanya menfatwakan pendapat ulama yang mempunyai kadar hafalan seperti itu".
Imam Ahmad bin Hambal RA menjawab: "Tidak!".
Lalu orang itu bertanya lagi, "kalau 200.000?".
Imam Ahmad RA menjawab: "Tidak!".
Jika 300.000?. Jawabannya pun "Tidak!". Jika 400.000?, baru Imam Ahmad bin Hambal menjawab: "Ya".
Disaat yang lain Muhammad bin Abdullah bin Al-Munady berkata bahwa Abul Husein berkata: "Aku pernah bertanya kepada kakekku, berapa banyak Imam Ahmad bin Hanbal RA hafal hadits?".
Lalu kakek menjawab "bahwa Imam Ahmad RA hafal 600.000 hadits".
Abu Ishaq berkata: "Aku pernah berbicara di Masjid Al-Mansur untuk berfatwa. Dan aku sebutkan perihal diatas. Tiba-tiba ada seseorang bertanya kepadaku: "Engkau berani berfatwa kepada orang-orang, apakah engkau hafal hadits dengan kadar (400.000 keatas sebagaimana menurut Imam Ahmad) itu?".
Lalu aku menjawab:"Tidak!..Aku hanya menfatwakan pendapat ulama yang mempunyai kadar hafalan seperti itu".
Bisa kita lihat dari riwayat diatas, betapa hati-hatinya para ulama dalam memberikan fatwa. Seorang ulama yang tidak memiliki secara lengkap syarat-syarat ijtihad hanya berani memfatwakan pendapat para ulama mujtahid.
Saat ini musibah besar sedang terjadi dalam diri kaum muslimin. Slogan manis untuk kembali kepada Alquran dan sunnah tanpa melihat dan mengikuti para ulama mujtahid dan madzhab semakin gencar disebarkan kaum puritan dan verbalistik.
Jumudnya pemikiran dan sempitnya pemahaman tentang agama pada akhirnya mengecilkan makna dan tujuan-tujuan besar dan luasnya syariat ini.
Semoga catatan Standarisasi Menjadi Seorang Mufti Menurut Imam Ahmad Bin Hambal ini Bermanfaat.
Mochammad Fuady Abdullah
Saat ini musibah besar sedang terjadi dalam diri kaum muslimin. Slogan manis untuk kembali kepada Alquran dan sunnah tanpa melihat dan mengikuti para ulama mujtahid dan madzhab semakin gencar disebarkan kaum puritan dan verbalistik.
Jumudnya pemikiran dan sempitnya pemahaman tentang agama pada akhirnya mengecilkan makna dan tujuan-tujuan besar dan luasnya syariat ini.
Semoga catatan Standarisasi Menjadi Seorang Mufti Menurut Imam Ahmad Bin Hambal ini Bermanfaat.
Mochammad Fuady Abdullah