Skip to main content

Dalil Tentang Kebolehan Tabarruk (Ngalap Berkah Dari Bekas Atau Orang Sholih)

Hukum Tabarruk (Ngalap Berkah Dari Bekas Atau Orang Sholih) - Dalam kitab Syarah Shohih Bukhori karya Al 'Allâmah Mahmud Al 'Aini Al Hanafi Rohimahulloh (9/241) terdapat penjelasan sebagai berikut:

Al Hafidz Zainuddin Al 'Iroqy Rohimahulloh dawuh:

وأما تقبيل الأماكن الشريفة على قصد التبرك وأيدي الصالحين وأرجلهم فهو حسن محمود باعتبار القصد والنية

"Mencium tempat-tempat mulia dengan tujuan mengambil berkah, begitu juga mencium tangan dan kaki orang-orang sholih adalah suatu hal yang baik dan terpuji dengan melihat tujuan dan niatnya".
Sayyidina Abu Hurairah RA pernah meminta Sayyidina Hasan bin Ali bin Abi Tholib RA (Cucu tercinta Baginda Nabi SAW) untuk membuka tempat/anggota tubuhnya yang pernah dicium Rosulullah SAW. Lalu Sayyidina Hasan RA menunjukkan pusarnya yang pernah dicium Rosulullah SAW. Maka Abu Hurairah RA mencium pusar Sayyidina Hasan RA untuk mendapat berkahnya, sekaligus mengambil berkah dari dzurriyyah Rosul ini.

Sedangkan Tsabit Al Bunnany RA tidak pernah melewatkan untuk mencium tangan Anas bin Malik RA ketika bertemu, seraya berkata: "Tangan ini adalah tangan yang sering menempel dengan tangan mulia Rosulullah SAW".
Bahkan Imam Ahmad bin Hambal Rohimahulloh pernah membasuh gamis Imam Syafi'i Rohimahulloh lalu meminum air bekas basuhannya. Ini juga perkataan Al Hafidz Al 'Iroqi dari Al Hafidz Abu Sa'id bin Al 'Alâiy.

Al Hafidz Al 'Iroqy dalam kitab Fathul Muta'âl berkata bahwa Imam Ahmad bin Hanbal RA memperbolehkan mencium kuburan Nabi SAW dan lainnya dengan tujuan tabarruk.

Bahkan Imam Ibnu Taimiyyah sendiri meriwayatkan tabarruknya Imam Ahmad RA dengan peninggalan Imam Syafi'i RA.

Dalam kitab Al Hikàyàtul Mantsûroh karya Imam Al Muhaddits Al Hafidz Ad Dhiya Al Maqdisy bahwa Al Hafidz Abdul Ghony AlMaqdisy Al Hanbaly pernah terkena penyakit semacam borok dibawah kulitnya yang sulit sembuh, Lalu Al Hafidz Abdul Ghony mendatangi kuburan Imam Ahmad, mengusapnya lalu menyapukan ke penyakitnya. Tidak lama penyakit itu sembuh.

Dalam kitab At Târikh Al Khotib disebutkan bahwa Imam Syafi'i RA bertabarruk dengan senantiasa berziarah kekuburan Imam Abu Hanifah RA selama berada di iraq.


Dalam Shohih As Sîroh bahwa Kholid bin Walid bertabarruk dengan menyimpan rambut Rosulullah SAW dalam topi perangnya dan ia berkata bahwa tak ada satu peperanganpun yang diikutinya, melainkan Allah berikan kemenangan.
(HR, Al Baihaqy,Abu Ya'la dan lainya).

Sayyidah Asma bin Abi Bakar RA mengeluarkan jubah Rosulullah SAW lalu berkata: "Ini adalah jubah yang dipakai Rosulullah SAW, kami membasuhnya dan kami gunakan air bekas basuhannya untuk menyembuhkan penyakit".
(HR.Muslim,Abu Dawud,An Nasa-i dan Ibnu Majah).

Imam Ahmad bin Hanbal RA dan Imam Ibnul Qoyyim bertabarruk dengan Al qur'an dan Hadits Nabi SAW.

Imam Al Khollal berkata: "Abdullah bin Ahmad bin Hambal bercerita kepadaku bahwa aku pernah melihat ayahku (Imam Ahmad bin Hambal RA) menuliskan untuk wanita yang kesusahan saat melahirkan sebuah doa dari hadits Ibnu Abbas RA dan ayat Al-Qur'an pada sebuah wadah bersih lalu diberi air.

Doa dan ayatnya sebagai berikut:

لا إله إلا الله الحليم الكريم ، سبحان الله رب العرش العظيم ، الحمد لله رب العالمين ( كأنهم يوم يرون ما يوعدون لم يلبثوا إلا ساعة من نهار بلاغ )
[الأحقاف : ٣٥]

( كأنهم يوم يرونها لم يلبثوا إلا عشية أو ضحاها )
[النازعات : ٤٦]


Imam Ibnul Qoyyim dalam kitab lainnya mengatakan,jika ada wanita yang susah melahirkan,maka tulislah ayat berikut pada suatu wadah yang bersih lalu dikasih air. Sebagian diminum dan sebagaian airnya di usapkan keperut.

Ayatnya sebagai berikut:

إذا السمآء انشقت ، وأذنت لربها وحقت ، وإذا الأرض مدت، وألقت ما فيها وتخلت
[ الإنشقاق : ١-٤]

In Sya Allah akan dimudahkan dalam kelahirannya.
(Kitab Zâd Al Ma'âd Libnil Qoyyim 357-358).


Semoga tulisan Hukum Tabarruk (Ngalap Berkah Dari Bekas Atau Orang Sholih) ini Bermanfaat.
Mochammad fuady Abdullah.