HUKUM GANJA
Dalam kitab Fatawa Al Hafidz Al Ghummary ada pertanyaan:
Soal ; Apa hukumnya Nyedot/ngudud Ganja?
Jawab; Haram dengan kesepakatan para ulama sebagaimana dinyatakan Imam Nawawi dan lainnya.
Berdasarkan riwayat bahwa Ummu Salamah RA berkata:
نهى رسول الله صلي الله عليه وسلم عن كل مسكر ومفتر
"Rosulullah SAW melarang dari setiap muskir (sesuatu yang memabukkan biasanya dalam bentuk cairan) dan mufattir (jenis yang memabukkan dari hal yang bersifat padat).(HR.Abu Dawud).
Yang tergolong Muskir diantaranya arak,bir..apapun bentuk dan namanya seperti BirHit,ArPut,A O,Martini,Jeniffer,butterfly ireng atau putih,wiski,TM,ciu dll.Sedangkan yang tergolong Mufattir diantaranya Ganja (termasuk ganja putri),opium dan sejenisnya.
Imam Al 'Alqomy dalam Syarh Al Jami' Ash Shoghir menceritakan :"Ada seorang laki2 dari 'ajam (luar) masuk ke mesir untuk mencari dalil tentang pengharaman Ganja dan opium.
Pemuda tadi kemudian hadir disebuah majlis yang dihadiri para ulama.Dimajlis tersebut hadir Al Imam Al Hafidz Al 'Iroqi yang menfatwakan haramnya ganja dan opium dengan beristidlal hadits riwayat Ummu Salamah RA.Dan para ulama yang hadir saat itu taslim dengan fatwa tersebut.
Berbeda lagi dengan apa yang dikatakan Ibnu Taimiyyah dalam kitab Fatawanya bab Kitab Al Asyribah bahwa Ganja dan opium lebih buruk dari khomr.Menurut Ibnu Taimiyyah siapapun yang meyakini halalnya ganja dan opium maka dihukumi kafir.
Hanya saja yang rojih menurut Imam al Qorrofi dan lainnya bahwa Ganja dan opium adalah haram tapi tidak menghukumi kafir bagi yang menghalalkannya.
Soal ; Apa hukumnya Nyedot/ngudud Ganja?
Jawab; Haram dengan kesepakatan para ulama sebagaimana dinyatakan Imam Nawawi dan lainnya.
Berdasarkan riwayat bahwa Ummu Salamah RA berkata:
نهى رسول الله صلي الله عليه وسلم عن كل مسكر ومفتر
"Rosulullah SAW melarang dari setiap muskir (sesuatu yang memabukkan biasanya dalam bentuk cairan) dan mufattir (jenis yang memabukkan dari hal yang bersifat padat).(HR.Abu Dawud).
Yang tergolong Muskir diantaranya arak,bir..apapun bentuk dan namanya seperti BirHit,ArPut,A O,Martini,Jeniffer,butterfly ireng atau putih,wiski,TM,ciu dll.Sedangkan yang tergolong Mufattir diantaranya Ganja (termasuk ganja putri),opium dan sejenisnya.
Imam Al 'Alqomy dalam Syarh Al Jami' Ash Shoghir menceritakan :"Ada seorang laki2 dari 'ajam (luar) masuk ke mesir untuk mencari dalil tentang pengharaman Ganja dan opium.
Pemuda tadi kemudian hadir disebuah majlis yang dihadiri para ulama.Dimajlis tersebut hadir Al Imam Al Hafidz Al 'Iroqi yang menfatwakan haramnya ganja dan opium dengan beristidlal hadits riwayat Ummu Salamah RA.Dan para ulama yang hadir saat itu taslim dengan fatwa tersebut.
Berbeda lagi dengan apa yang dikatakan Ibnu Taimiyyah dalam kitab Fatawanya bab Kitab Al Asyribah bahwa Ganja dan opium lebih buruk dari khomr.Menurut Ibnu Taimiyyah siapapun yang meyakini halalnya ganja dan opium maka dihukumi kafir.
Hanya saja yang rojih menurut Imam al Qorrofi dan lainnya bahwa Ganja dan opium adalah haram tapi tidak menghukumi kafir bagi yang menghalalkannya.
Mochammad Fuady Abdullah.