Skip to main content

MEMBACA SHADAQALLAH DALAM SHOLAT

Para fuqoha berbeda pendapat tentang membaca shadaqallah ( ﺻﺪﻕ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ ) setelah membaca Alquran, namun mayoritas ulama memperbolehkannya. Ini yang diluar sholat.

Lalu bagaimana jika membaca shadaqallah itu didalam sholat?
(Seperti misalnya makmum membaca shadaqallah setelah imam selesai membaca surat)
Apakah boleh dan tetap sah sholatnya?.

Dalam pandangan Maliky (ulama madzhab Imam Malik) dan Hambaly (kalangan Hanabilah) hal tersebut tidak membatalkan sholat, artinya sholatnya tetap sah dan ini juga pendapat sebagian syafi'iyyah.

Sedangkan menurut madzhab Hanafy hal tersebut membatalkan sholat jika diniati menjawab bacaan Imam, namun jika diniati memuji Allah dan dzikir maka sholatnya sah. Ini juga pendapat Ashab Syafi'i.

Dalam kitab Syarh Ar Roudhoh karya Syaikhul Islam Zakariyya Al Anshori : "Imam Ibnu Al 'iroqy pernah ditanya tentang orang sholat membaca shadaqallah setelah imam selesai membaca surat. Apakah hal tersebut membatalkan sholatnya?. Ibnu Al 'iroqy menjawab, hal  tersebut tidak membatalkan sholat karena itu merupakan dzikir yang bukan ditunjukkan atau mengkhitobi orang lain".

Bahkan Imam Al Isnawy mengatakan yang dinuqil oleh Al Qodhy Abil Hasan Al Mawardy bahwa sepanjang tidak mengkhithobi atau menjawab orang lain dan diniatkan untuk memuji Allah maka tidak membatalkan sholat. Hal ini sebagaimana difatwakan Syaikhul Islam Zakariyya Al Anshory, Imam Ar Romly, Az Ziyady dan lainnya dari kalangan ulama syafi'iyyah mutaakhhirin.

Diambil dari kitab Al 'Ûdu Al Qomâry fî hukmi qouli shodaqollohul 'adzim 'inda khotmil qôry, hal ; 33.

Mochammad Fuady Abdullah.