Skip to main content

PERBEDAAN SYARAT DAN CARA SUJUD SYUKUR ANTAR MADZHAB

MADZHAB SYAFI'I


Ketika seseorang memperoleh nikmat, selamat dari bahaya atau bahkan ketika melihat sesuatu yang tidak disukai dan hal tersebut tidak menimpa atau terjadi pada dirinya, maka disunahkan untuk sujud syukur, dengan syarat tidak terpisah lama antara sebab yang terjadi (yang disunahkan sujud syukur) dengan sujud syukurnya.

Dalam madzhab Syafi'i rentang waktunya tidak lebih dari waktu sholat dua rokaat. Jika melebihi dari kadar tersebut maka terputus kesunahan sujud syukur.

Secara umum sebab-sebab sujud syukur adalah sebagai berikut:

1. Memperoleh ni'mat yang tak terduga, baik bersifat dzohir seperti kelahiran seorang anak, lulus ujian atau test apapun, menemukan kembali orang atau sesuatu yang sebelumnya hilang, sembuh dari penyakit dan lain-lain, atau nikmat yang bersifat batin seperti ketika hati pertama kali merasa futuh, ma'rifat dan lainnya.

Nikmat-nikmat di atas bersifat baru, bukan nikmat yang mustamirroh atau memang selalu ada seperti nikmat iman islam yang tidak ada kesunahan untuk selalu sujud syukur terus menerus.

2. Selamat dari bahaya seperti pada saat terjadi kebakaran, ia selamat, Saat terjadi tabrakan, ia selamat, Bisa juga saat PHK besar-besaran terjadi, ia pun selamat dll.

3. Melihat orang fasiq (jahat/bermaksiat/
dzolim) yang melakukan kefasikannya dengan nyata didepan mata, dalam hal ini disunahkan sujud syukur didepannya jika tidak membahayakan. Jika membahayakan maka jangan menampakkan didepannya. Bersyukur karena ia tidak melakukan maksiat atau kejahatan, Walaupun ini termasuk cara terakhir yang menunjukkan iman seseorang sekalipun dianggap lemah, Karena memang jika ada kemungkaran tahap terakhir menyikapinya adalah dengan hati, dimana hati tidak ridho dengan kemungkaran yang dilihatnya.

4. Melihat orang yang dicoba Allah dengan suatu penyakit atau dianggap kurang, baik pada fisik maupun akalnya seperti gila dan lainnya. Pada saat ini disunahkan sujud syukur dan berdoa sebagaimana doa Nabi Saw dalam riwayat At Tirmidzi 3431 dan 3432.

ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻋﺎﻓﺎﻧﻲ ﻣﻤﺎ ﺍﺑﺘﻼﻙ ﺑﻪ ، ﻭﻓﻀَّﻠَﻨﻲ ﻋﻠﻰ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻤﻦ ﺧَﻠَﻖَ ﺗﻔﻀﻴﻼ . ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﻴﺬﻱ ٣٤٣١ ﻭ ٣٤٣٢ )

(Lihat dalam kitab At Taqrîrôt As sadîdah fii Al Masa-il Al Mufidah, karya Al Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kâff, hal:278. Cet: Dâr Al 'ilmi wa Ad da'wah, Yaman).

Dalam madzhab Syafi'i, syarat sujud syukur diantaranya adalah harus suci hadats besar dan hadats kecil, harus menutup aurat dan menghadap kiblat. Lalu takbirotil ihrom disertai niat sujud syukur sebagaimana sholat. Sujud hanya sekali, caranyapun seperti sujud dalam sholat baik syarat maupun sunnah-sunnahnya serta hal-hal yang membatalkannya. Lalu duduk dan salam.

Salamnya hanya sekali karena rukun salam itu sekali, sedangkan salam kedua adalah sunnah ssbagaimana dalam sholat.

Jika sesorang dalam keadaan berhadats dan tidak menurut aurat, maka sujud syukur bisa diganti dan disunahkan berdzikrullah, bertasbih dan memuji-muji serta mengagungkan Allah dengan dzikir berikut:

ﺳﺒﺤﺎﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻛﺒﺮ ﻭﻻ ﺣﻮﻝ ﻭﻻ ﻗﻮﺓ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﻠﻲ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ .

Dzikir tersebut dibaca 4 kali.
(lihat dalam kitab Madzhab Asy Syafi'i fii Al Ibâdât wa adillatihâ, hal: 300-303 karya Syekh Kholid bin Abdullah Asy Syuqfah, cet : Dar As Salam, Mesir).

Dalil-dalil yang dipakai madzhab Syafi'i tentang kesunnahan sujud syukur diantaranya sebagai berikut:

1. Dari Abi Bakroh RA:

ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻩ ﺃﻣﺮ ﺳﺮﻭﺭ ﺃﻭ ﺑُﺸِّﺮ ﺑﻪ ﺧَﺮَّ ﺳﺎﺟﺪًﺍ ﺷﺎﻛﺮًﺍ ﻟﻠﻪ .

"Bahwa Kanjeng Nabi SAW jika datang kepada beliau sesuatu hal yang membuat beliau bahagia atau diberi sesuatu yang membahagiakan maka Rosulullah Saw bersujud bersyukur kepada Allah".
(HR. Abu Dawud 3/89, At Tirmidzi 4/141 dan Ibnu Majah 1/446).

Hadits diatas adalah riwayat Bakar bin Abdul Aziz bin Abi Bakroh RA dimana Imam At Tirmidzi menilainya Hasan ghorib. Sementara Imam Al Hakim menilainya Shohih yang juga disepakati keshohihannya oleh Adz Dzahabi.

Teks hadits diatas diambil dari riwayat Abu Dawud. Sedangkan teks dalam riwayat Ar Tirmidzi adalah sebagai berikut:

ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﺃﺗﺎﻩ ﺃﻣﺮ ﻓﺴُﺮّ ﺑﻪ ﻓﺨﺮّ ﻟﻠﻪ ﺳﺎﺟﺪًﺍ

"Bahwa Kanjeng Nabi SAW ketika datang sesuatu yang menyenangkan hatinya maka beliau bersujud".

2. Dari Abdurrahman bin 'Auf RA bahwa Kanjeng Nabi Saw tiba-tiba bersujud lama. Setelah selesai dari sujud, Nabi Saw dawuh kepada para sahabat:

ﺇﻥ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﺃﺗﺎﻧﻲ ﻓﺒﺸﺮﻧﻲ، ﻓﻘﺎﻝ : ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻳﻘﻮﻝ : ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻴﻚ ﺻﻠﻴﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻣﻦ ﺳﻠﻢ ﻋﻠﻴﻚ ﺳﻠﻤﺖ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻓﺴﺠﺪﺕ ﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺷﻜﺮًﺍ .

"Sesungguhnya Jibril AS datang memberi kabar gembira kepadaku. Dia berkata: Gusti Allah Dawuh: "Barang siapa yang bersholawat atasmu, maka Aku bersholawat kepadanya. Barang siapa yang memberi salam atasmu maka aku memberi salam padanya". Maka aku lalu bersujud bersyukur kepada Allah atas hal tersebut"
(HR. Ahmad 1/191 dan Al Hakim dalam Al Mustadrok 1/222).

Hadits tersebut merupakan penggalan sebuah hadits yang agak panjang, dimana Imam Al Hakim menilainya Shohih dan mengatakan bahwa hadits di atas adalah paling shohihnya dalil dalam soal sujud syukur ini. Pernyataan Imam Hakim ini juga di amini oleh Adz Dzahabi.

3. Dari Al Barra bin 'Azib RA bahwa Sayyidina Ali bin Abi Tholib diutus ke Yaman untuk mendakwahkan islam. Al Barra lalu melanjutkan : Setelah beberapa la di yaman, Sayyidina Ali menulis surat untuk Rosulullah SAW mengabarkan keberhasilan dakwahnya. Setelah membaca surat tersebut, Rosulullah SAW lalu sujud syukur kepada Allah".
(HR. Al-Baihaqi 2/369,Bukhori dalam Al Maghozy 5/163).

Al Baihaqi berkomentar hadits ketiga ini adalah shohih dengan standar keshohihan yang ditetapkan Imam Bukhori jika dilihat dari sanadnya.

KESIMPULAN HUKUM

Para ulama dengan melihat dalil-dalil diatas menyimpulkan bahwa sujud syukur adalah sunnah. Diantara yang mensunahkan adalah para ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah. Sedangkan dalam pandangan madzhab Hanafy sebagian mensunahkan dan sebagiannya lagi tidak.

Sujud syukur menurut sebagian madzhab Hanafy adalah dengan cara sholat dua rokaat, bukan hanya sujud sebagimana dilakukan oleh Rosulullah SAW pada saat Fathu Maklah atau penaklukan Makkah. Bahkan Sehingga sebagian madzhab Hanafy menghukumi makruh (makruh tanzih) sujud syukur ini.

Sedangakan dalam pandangan madzhab Maliky, Imam Malik sendiri mengatakan sujud syukur hukumnya makruh (makruh tahrim). Berdalil bahwa ketika fathu makkah tidak didengar satupun dari kaum muslimin yang melakukan sujud syukur.

Namun pendapat yang memakruhkan ini dibantah oleh Imam ath Thothowy Al Hanafy. Beliau mengatakan bahwa pendapat yang memakruhkan ini terbantahkan dengan sebab sujud syukur disamping pernah dilakulan oleh Rosulullah SAW juga dilakukan para pembesar sahabat setelahnya, seperti sujudnya Abu Bakar Ash Shiddiq RA setelah kemenangan dalam perang Yamamah dan terbunuhnya Musailamah al Kadzdzab dan juga sujudnya Umar bin Khoththob RA ketika penaklukan kota Yarmuk.
(Bisa dilihat dalam kitab i'lamul Anam Syarh Bulughul marom min Ahadits Al Ahkam,1/599-601).

CARA SUJUD SYUKUR


Dalam Madzhab Syafi' sebagai berikut:


  • Suci hadats besar dan hadats kecil.
  • menutup aurat.
  • menghadap kiblat.
  • Takbirotil ihram sambil berniat sujud syukur.
  • Lalu bersujud, berdoa, bertasbih, memuja muji Allah dan mengagungkanNya. (dengan bentuk shighot apa saja).
  • lalu duduk dan salam.


Dalam pandangan Hanbailah dan Hanafiyyah.


  • Langsung sujud tanpa takbir dan tanpa salam.
  • Tidak disyaratkan harus suci dari hadats besar dan hadats kecil.
  • tidak disyaratkan menghadap kiblat.


Dalam pandangan madzhab Maliky.


  • Sujud syukur hukumnya makruh.
  • Disunahkan dalam mensyukuri ni'mat yang datang, selamat dari bahaya, sembuh dari penyakit adalah dengan cara sholat dua rakaat

Mochammad Fuady Abdullah.