Skip to main content

Sepuluh fitrah Manusia yang diberlakukan para Nabi sebelum Rosulullah SAW

Sepuluh fitrah Manusia - Ada Sepuluh dari fitrah manusia (mengenai hal ini, para ulama sepakat bahwa syariat ini diberlakukan atau menjadi syariat sebagian para Nabi sebelum Rosulullah Saw)

Apa saja sepuluh fitrah manusia tersebut?

Mari kita simak bersama

Diriwayatkan Dari Sayyidah 'Aisyah Ra bahwa Kanjeng Nabi SAW bersabda:

ﻋﺸﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻄﺮﺓ : ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﻗﺺ ﺍﻟﺸﺎﺭﺏ ﻭﺇﻋﻔﺎﺀ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ ﻭﺍﻟﺴﻮﺍﻙ ﻭﺍﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﻗﺺ ﺍﻷﻇﻔﺎﺭ ﻭﻏﺴﻞ ﺍﻟﺒﺮﺍﺟﻢ ﻭﻧﺘﻒ ﺍﻹﺑﻂ ﻭﺣﻠﻖ ﺍﻟﻌﺎﻧﺔ ﻭﺍﻧﺘﻘﺎﺹ ﺍﻟﻤﺎﺀ .

"Sepuluh dari fitrah yaitu : Khitan/sunat, Mencukur kumis, merapikan jenggot (jangan biarkan berantakan), bersiwak, nyirep banyu irung/memasukkan air sedikit ke hidung lalu mengeluarkannya kembali, memotong kuku, membasuh/mencuci sela-sela jari tangan hingga punggung dan bagian telapak tangan (ini dianjurkan sebelum dan setelah makan sebagaimana hadits Nabi Saw dalam riwayat lain), mencabut rambut kèlèk/ketiak (boleh mencukurnya, bukan cuma dicabut), mencukur jembut/rambut sekitar kemaluan, cebok".

Dalam Kitab hadits Sunan Abu Dawud, diriwayatkan dari Sayyidina Hasan Ra, beliau berkata : "Nabi SAW memberi waktu kepada kita dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu kètèk, mencukur jembut agar tidak melewati 40 hari".

Maksudnya kalau tidak sempat tiap seminggu sekali, maka jangan sampai melewati 40 hari.

Jadi jangan sampai kumis panjang camprang, kuku panjang, rambut kèlèk sampai seperti akar kayu bambu, jembut sampai bisa di kèpang dua (ojo koyo barongan rubuh). Intinya, selalu dirapikan, kuku selalu dipotong, kumis dicukur, de el el.

Di sunahkan pula mengubur kuku yang habis dipotong dan rambut yang habis dicukur. Hal ini Berdasarkan riwayat imam Al-Hakim dan imam At-Tirmidzi, Dari Sayyidah Aisyah Ra berkata:

ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﺪﻓﻦ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ : ﺍﻟﺸﻌﺮ ﻭﺍﻟﻈﻔﺮ ﻭﺍﻟﺪﻡ ﻭﺍﻟﺤﻴﻀﺔ ﻭﺍﻟﺴﻦ ﻭﺍﻟﻘﻠﻔﺔ ﻭﺍﻟﻤﺸﻴﻤﺔ .

Bahwa kanjeng Nabi Saw memerintahkan mengubur 7 hal, yaitu : rambut, kuku, darah (secara umum), bekas darah haid, gigi, potongan kulit sehabis disunat (kulup) dan ari-ari". (HR Al Hakim dan At Tirmidzi).

Sebagian keterangan di atas juga terdapat dalam riwayat Ath-Thobroni sebagaimana disebutkan dalam Al Fath Al Kabir.

Mochammad Fuady Abdullah.