Skip to main content

Batalkah Wudhu' Bila Kulit Bersentuhan Secara Langsung Antara Laki dan Perempuan Bukan Mahrom? Perbandingan Fiqih 4 Madzhab

BENARKAH BERSENTUHAN KULIT SECARA LANGSUNG LAKI DAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHROM MEMBATALKAN WUDHU?.

Sebenarnya kajian ini sudah sering diuraikan diberbagai tulisan, apalagi di pesantren-pesantren yang disana biasa diadakan musyawaroh dan bahtsul masa-il berbagai persoalan furu' dan fiqh.

Namun tidak ada salahnya jika kita ketengahkan kembali masalah ini untuk mengetahui sejauh mana kekuatan dalil yang dipakai sebagai hujjah dari masing-masing pendapat yang berbeda tersebut.

Pada akhirnya kita juga akan memahami bahwa perbedaan pendapat para fuqoha dalam soal furu' ini adalah hal yang wajar dan biasa. Sehingga kita bisa berbesar hati dan berlapang dada ketika kita melihat perbedaan didalamnya.

Satu hal yang harus kita ketahui bahwa perbedaan pendapat para fuqoha tersebut biasanya hanya dalam memahami maksud teks dan nash Al-Qur'an maupun hadits. Jadi bukan pada nash dan matannya tapi sekali lagi adalah dalam memahaminya.

Mereka para fuqoha selalu menyertakan hujjah dan dalil sebagai penopang dan argumentasi setiap pendapat yang mereka kemukakan, baik naqli maupun aqlinya. Kajian ilmiah seputar khilaf bainal fuqoha adalah merupakan khazanah keilmuan islam yang patut kita jaga dan lestarikan.

Kita buka ayat tentang masalah yang akan kita bicarakan ini, yaitu ayat 43 surat Al An Nisa. Silahkan dibuka sendiri lengkapnya...

يا أيها الذين ءامنوا..........أو لامستم النسآء

Yang akan kita bahas adalah kalimat ( أو لامستم النسآء ). Dalam madzhab Syafi'i makna dari kalimat tersebut menggunakan makna hakikatnya,yakni menyentuh atau memegang. Sementara madzhab lainnya menggunakan makna majazi atau kiasan yang arti sebenarnya menurut mereka adalah jima'.

Saya simpulkan dulu untuk sementara tentang ayat diatas bahwa dalam madzhab syafi'i batal wudhu sebab bersentuhan kulit laki dan perempuan, sementara madzhab lainnya tidak batal karena menurut mereka makna kalimat diatas adalah majaz dan yang dimaksud adalah jima'.

Dalam madzhab hanabilah yang masyhur adalah bersentuhan kulit membatalkan wudhu jika disertai syahwat dan tidak batal jika tidak ada syahwat. Dalam kitab Al Mughni disebutkan bahwa pendapat masyhur dalam madzhab hanbali ini merujuk pendapat 'Alaqomah, Abu Ubaidah, An Nakho'i, Al hakam, Malik dan Ats Tsauri. (lihat Al Mughni 1/256).

Pendapat kedua dalam madzhab hanbali, bersentuhan laki dan perempuan mutlak tidak membatalkan wudhu. Mereka merujuk pendapat Sayyidina Ali, Ibnu Abbas,' Atho, Thowus, Al-hasan dan masruq. (Al mughni 1/257).

Lalu bagaimana dengan madzhab Syafi'i yang berpendapat batalnya wudhu sebab bersentuhan tersebut?

Dalam pandangan madzhab Syafi'i berpegang pada makna hakikat dari teks adalah wajib kecuali jika ada qorinah/indikasi dalil lain yang mengeluarkan atau membelokan dari makna asalnya atau dengan alasan yang dianggap irasional.

Jadi mengembalikan makna ( لامس ) kepada arti menyentuh atau hakiki adalah menggunakan makna asal dan ini lebih kuat, dibanding menggunakan makna majaz atau kinayah dari jima'.

Jika kemudian mereka mengatakan bahwa kalimat ( لامس ) yang berarti harus terdiri dari dua orang ( لامس ملامسة ) yang diikutkan pada wazan ( مفاعلة ) maka berarti tidak lagi menyentuh tapi saling bersentuhan, maka jawaban kita adalah bahwa menyentuh ataupun saling bersentuhan substansinya sama (tetap batal kedua-duanya), karena kata ( لامس ) dengan ( لمس ) menggunakan makna satu.

Sebab terkadang wazan ( مفاعلة ) juga terambil dari fi'il yang satu. Alasan lainnya adalah dalam riwayat Imam Hamzah dan Kisa-i, ayat tersebut diatas lam nya dibaca pendek (لمستم) yang berarti ( الجس باليد ) atau menyentuh dengan tangan.Sedangkan dalam qiroat Nafi', Ibnu Katsir, Abu 'Amr, 'Ashim dan Ibnu 'Amir memanjangkan lam nya (لامستم).
Bisa dilihat dalam Al Jami' Li Ahkamul Quran 5/223 dan Tafsir Al Fakhru Ar Rozy 1/115.

Mereka yang mengatakan tidak batal juga merujuk pada hadits A'masy dari Hubaib bin Ibrahim dari 'Urwah dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW mencium sebagian istrinya lalu sholat tanpa wudhu terlebih dahulu. Begitupun riwayat yang sama dari Ibrahim At Taimy dari Aisyah RA.

Bagaimana madzhab Syafi'i mengomentari hujjah riwayat diatas?

Menurut Imam Bukhori (Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Mughiroh Al Ju'fy Abu abdillah Al Bukhori atau pengarang Jami'u As Shohih atau terkenal dengan shohih Bukhori), beliau mengatakan bahwa riwayat Hubaib bin Abi Tsabit yang mendengar dari Aisyah RA juga riwayat Ibrahim At Taimy dari Aisyah RA tidak sah.

Para ulama Syafi'iyyah mentakwil bahwa kalaupun riwayat diatas sah, maka menciumnya Nabi SAW kepada sebagian istrinya tersebut adalah min warô-i hijâb atau dibalik hijab/aling-aling atau kain penghalang.

Bahkan menurut Imam Abu Dawud hadits dalam riwayat Hubaib dan Ibrahim diatas dihukumi Matruk, karena 'Urwah sendiri ada yang menilai tidak mendengar langsung dari Aisyah RA.


Mochammad Fuady Abdullah.