Allah Dan Rosulnya Melaknat Hal-hal Yang Berkaitan dengan Arak (Minuman Keras dan Sejenisnya)
Mungkin ada sebagian orang awam berasumsi bahwa haramnya arak hanya bagi peminumnya. Padahal tidak demikian. Rosulullah SAW bersabda:
لعنت الخمر على عشرة أوجه:بعينها وعاصرها ومعتصرها وبائعها ومبتاعها وحاملها والمحمولة اليه وآكل ثمنها وشاربها وساقيها
وفى رواية :"لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة..."
وعند أبى داود :"لعن الله الخمر..."
"Aku (Rosulullah SAW) melaknat arak (pada sepuluh hal yang berhubungan dengannya) : Bendanya, pemerasnya, orang yang menyuruh memeras, penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang yang (yang dibawa) dikirimi arak, orang yang makan hasil penjualannya, peminumnya dan juga penuangnya".
Dalam riwayat lain disebutkan: "Rosulullah SAW melaknat 10 perkara dalam arak,....dst".
Dua hadits diatas terdapat dalam riwayat Ibnu Majah dalam "sunan"nya 3380-3381.
Sementara dalam riwayat Abu Dawud (no 3674), redaksinya sebagai berikut: "Allah 'Azza wa Jalla melaknat arak,...dst.
Artinya yang melaknat adalah Allah SWT melalui perantara Rosul-Nya. (Hadits qudsi).
Dalam proses penggalian hukum, redaksi nash yang menggunakan kata "laknat" atau kata lain yang sejenis, dinilai memberi isyarat bahwa obyek yang dilaknati adalah sesuatu yang haram. Lebih-lebih jika terdapat nash lain sebagai qorinah atau indikasi pengharamannya.
Bahkan lebih jauh lagi sebagian besar ulama mengatakan bahwa menyimpan arak (minuman keras) sudah termasuk haram. Disamping tidak bermanfaat, juga bisa mendorong penyimpannya untuk meminum, menjual dan sebagainya.
Upaya preventif ini dalam kajian yurisprudensi Islam (fiqh), populer dengan istilah sadd al-dzarò'i, menutup segala potensi yang mengarah pada hal-hal negatif. Termasuk disini adalah menyimpan alat-alat perjudian dsb.
Kaidah yang digunakan ulama ushul adalah:
ما حرم استعماله حرم اتخاذه
لعنت الخمر على عشرة أوجه:بعينها وعاصرها ومعتصرها وبائعها ومبتاعها وحاملها والمحمولة اليه وآكل ثمنها وشاربها وساقيها
وفى رواية :"لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة..."
وعند أبى داود :"لعن الله الخمر..."
"Aku (Rosulullah SAW) melaknat arak (pada sepuluh hal yang berhubungan dengannya) : Bendanya, pemerasnya, orang yang menyuruh memeras, penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang yang (yang dibawa) dikirimi arak, orang yang makan hasil penjualannya, peminumnya dan juga penuangnya".
Dalam riwayat lain disebutkan: "Rosulullah SAW melaknat 10 perkara dalam arak,....dst".
Dua hadits diatas terdapat dalam riwayat Ibnu Majah dalam "sunan"nya 3380-3381.
Sementara dalam riwayat Abu Dawud (no 3674), redaksinya sebagai berikut: "Allah 'Azza wa Jalla melaknat arak,...dst.
Artinya yang melaknat adalah Allah SWT melalui perantara Rosul-Nya. (Hadits qudsi).
Dalam proses penggalian hukum, redaksi nash yang menggunakan kata "laknat" atau kata lain yang sejenis, dinilai memberi isyarat bahwa obyek yang dilaknati adalah sesuatu yang haram. Lebih-lebih jika terdapat nash lain sebagai qorinah atau indikasi pengharamannya.
Bahkan lebih jauh lagi sebagian besar ulama mengatakan bahwa menyimpan arak (minuman keras) sudah termasuk haram. Disamping tidak bermanfaat, juga bisa mendorong penyimpannya untuk meminum, menjual dan sebagainya.
Upaya preventif ini dalam kajian yurisprudensi Islam (fiqh), populer dengan istilah sadd al-dzarò'i, menutup segala potensi yang mengarah pada hal-hal negatif. Termasuk disini adalah menyimpan alat-alat perjudian dsb.
Kaidah yang digunakan ulama ushul adalah:
ما حرم استعماله حرم اتخاذه
"Segala hal yang haram digunakan, haram juga disimpan".
Arak atau dalam bahasa arab disebut (الخمر) adalah minuman keras yang terbuat dari anggur.
Dalam Alqur'an dan hadits, walaupun teksnya hanya menggunakan kata (الخمر) yang berarti hanya minuman keras yang terbuat dari anggur, namun semua minuman yang memabukkan masuk dalam artian khomr. Apakah terbuat dari buah lain selain anggur, seperti apel atau madu dan lainnyya.
Dalilnya adalah hadits Rosulullah SAW:
كل شراب أسكر فهو حرام
"Setiap minuman yang memabukkan adalah haram". (HR.Bukhori 5263 dan Muslim 2001).
Rosulullah SAW ketika mentafsiri ayat Alquran
"إنما الخمر...."
dengan tafsir:
كل مسكر خمر، وكل خمر حرام
"Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap setiap khomr adalah haram". (HR. Muslim).
Dimasa kita sekarang nama-nama arak (minuman keras) sangat variatif dan macam-macam. Tapi tetap semua minuman keras tersebut diklasifikasikan sebagai khomr, karena substansi dari pengharaman khomr adalah sifat memabukannya.
Di sekitar kita bahkan sebutan khomr sendiri tidak ada, disamping memang kita bukan arab juga untuk lebih menarik costumer dipakailah berbagai macam nama. Sebut saja misalnya Topi Miring, ArPut, BirHit, martini, jeniffer, AO, CM atau Cap Motor, wiski, mensen, OTe de el el... semua tetap khomr dan semua khomr adalah haram.
Rosulullah SAW bahkan sudah mensinyalir jauh sebelumnya kalau khomr akan mempunyai banyak nama dan merk.
Sebuah hadits dari Abu Malik Al-Asy'ary RA,beliau mendengar Nabi SAW bersabda:
ليشربن ناس من أمتى الخمر يسمونها بغير إسمها.
"Sungguh akan terjadi (ada) dari umatku,mereka minum khomr. Namun menyebutnya tidak dengan sebutan khomr". (HR.Abu Dawud 3688 dan Ibnu Majah 4029).
Mochammad Fuady Abdullah.
Arak atau dalam bahasa arab disebut (الخمر) adalah minuman keras yang terbuat dari anggur.
Dalam Alqur'an dan hadits, walaupun teksnya hanya menggunakan kata (الخمر) yang berarti hanya minuman keras yang terbuat dari anggur, namun semua minuman yang memabukkan masuk dalam artian khomr. Apakah terbuat dari buah lain selain anggur, seperti apel atau madu dan lainnyya.
Dalilnya adalah hadits Rosulullah SAW:
كل شراب أسكر فهو حرام
"Setiap minuman yang memabukkan adalah haram". (HR.Bukhori 5263 dan Muslim 2001).
Rosulullah SAW ketika mentafsiri ayat Alquran
"إنما الخمر...."
dengan tafsir:
كل مسكر خمر، وكل خمر حرام
"Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap setiap khomr adalah haram". (HR. Muslim).
Dimasa kita sekarang nama-nama arak (minuman keras) sangat variatif dan macam-macam. Tapi tetap semua minuman keras tersebut diklasifikasikan sebagai khomr, karena substansi dari pengharaman khomr adalah sifat memabukannya.
Di sekitar kita bahkan sebutan khomr sendiri tidak ada, disamping memang kita bukan arab juga untuk lebih menarik costumer dipakailah berbagai macam nama. Sebut saja misalnya Topi Miring, ArPut, BirHit, martini, jeniffer, AO, CM atau Cap Motor, wiski, mensen, OTe de el el... semua tetap khomr dan semua khomr adalah haram.
Rosulullah SAW bahkan sudah mensinyalir jauh sebelumnya kalau khomr akan mempunyai banyak nama dan merk.
Sebuah hadits dari Abu Malik Al-Asy'ary RA,beliau mendengar Nabi SAW bersabda:
ليشربن ناس من أمتى الخمر يسمونها بغير إسمها.
"Sungguh akan terjadi (ada) dari umatku,mereka minum khomr. Namun menyebutnya tidak dengan sebutan khomr". (HR.Abu Dawud 3688 dan Ibnu Majah 4029).
Mochammad Fuady Abdullah.