Skip to main content

Bagaimana Hukum Menjima' (berhubungan badan) Istri Sebelum Mandi Besar (Junub) Dari Haidnya?

Bagaimana Hukum Menjima' (berhubungan badan) Istri Sebelum Mandi Junub  - Pertanyaan semacam ini kerap muncul di kalangan orang-orang awam, karena minimnya pengetahuan dan informasi yang mereka peroleh.

Hal ini wajar adanya melihat kondisi yang memang tidak memungkinkan dulunya waktu belia untuk menuntut ilmu agama. 

Pertanyaan yang sering di lontarkan baik oleh bapak-bapak atau ibu-ibu  sendiri adalah "Apakah seorang wanita yang telah berhenti dari haidnya (mampet dan bersih), boleh langsung berhubungan badan dengan suaminya tanpa mandi junub sebelumnya?"

Jawabannya adalah "terjadi khilaf diantara para ulama madzhab namun Pendapat jumhur ulama' yaitu dari kalangan madzhab Syafi'i,maliki dan Hanbali memberikan hukum menjima' istri sebelum mandi junub Tidak boleh. Dalam artian Seorang suami tidak boleh menggauli istrinya yang telah berhenti dari haidnya jika belum mandi junub. Sedangkan pendapat dari madzhab Hanafi memperbolehkan berhubungan badan dengan catatan darah haid benar-benar telah berhenti tanpa menunggu mandi junub terlebih dahulu.

Jadi dalam masalah ini, ambilah pendapat jumhurul fuqoha.

Wallohu a'lam.
Mochammad Fuady Abdullah