Bolehkan Istri Memberi Nafkah Suaminya
Bolehkan istri memberi nafkah suaminya - Sebuah pertanyaan yang banyak dilontarkan pada masa sekarang karena banyak para wanita zaman sekarang yang bekerja dan bahkan gaji para wanita atau istri justru lebih banyak dari pada gaji orang laki-laki atau suami.
Pada umumnya suamilah yang memberi nafkah kepada istrinya, karena seorang suami adalah pemimpin wanita dan sekaligus pemimpin dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلٰى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". (Q.S. 4 An Nisaa' 34)
Tetapi jikalau si suami itu berkeyakinan atau ada tanda-tanda bahwa si istri senang hati untuk memberi nafkah dan bekerja, maka halal nafkah itu dimakan oleh sang suami. Hal ini dapat disamakan dengan mahar (mas kawin) yang disebut dalam Al-Qur'an :
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". (Q.S. 4 An Nisaa' 4)
Demikian pula halal bagi si istri bekerja untuk mencari nafkah, asalkan aman dari fitnah dan mendapat ijin dari suaminya
Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya mengatakan :
وَمِنْهاَ (اَيْ مِنَ الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَجُوْزُ الْخُرُوْجُ لِأَجْلِهَا) اِذَا خَرَجَتْ لِاكْتِسَابِ نَفَقَةٍ
"Dan diantara hal-hal yang memperbolehkan wanita bekerja di luar rumah adalah jika keluarnya itu untuk mencari nafkah". ( Kitab I’anatut Thalibin, Juz IV, halaman 92)
Allah mengetahui segalanya.
Semoga Tulisan Abah fadil tentang Bolehkan istri memberi nafkah suaminya ini bermanfaat.
Pada umumnya suamilah yang memberi nafkah kepada istrinya, karena seorang suami adalah pemimpin wanita dan sekaligus pemimpin dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلٰى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". (Q.S. 4 An Nisaa' 34)
Tetapi jikalau si suami itu berkeyakinan atau ada tanda-tanda bahwa si istri senang hati untuk memberi nafkah dan bekerja, maka halal nafkah itu dimakan oleh sang suami. Hal ini dapat disamakan dengan mahar (mas kawin) yang disebut dalam Al-Qur'an :
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". (Q.S. 4 An Nisaa' 4)
Demikian pula halal bagi si istri bekerja untuk mencari nafkah, asalkan aman dari fitnah dan mendapat ijin dari suaminya
Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya mengatakan :
وَمِنْهاَ (اَيْ مِنَ الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَجُوْزُ الْخُرُوْجُ لِأَجْلِهَا) اِذَا خَرَجَتْ لِاكْتِسَابِ نَفَقَةٍ
"Dan diantara hal-hal yang memperbolehkan wanita bekerja di luar rumah adalah jika keluarnya itu untuk mencari nafkah". ( Kitab I’anatut Thalibin, Juz IV, halaman 92)
Allah mengetahui segalanya.
Semoga Tulisan Abah fadil tentang Bolehkan istri memberi nafkah suaminya ini bermanfaat.